bvn/gung
DITETAPKAN TERSANGKA – PS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri Badung.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Kejaksaan Negeri Badung menetapkan PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung No. TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 2 November 2023 yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, Kamis (2/11/2023) dalam keterangan tertulisnya di Badung. “Penetapan tersangka ini berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan atau Pungli tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung No. PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mana pada tahun 2021 dalam Penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Badung.
“Pada Penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, tersangka PS memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung. Pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, dengan cara menawarkan bantuan atau jasa kepada orang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung dapat diterima menjadi salah satu pegawai non-ASN pada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non-ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan Rp 665.000.000,” bebernya.
Dia menyampaikan, pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS.
Dikarenakan jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut, posisi atau formasi pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati atau dimasuki oleh orang lain. “Sampai saat ini calon pegawai non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, dalam keterangan tertulisnya, penyidik selanjutnya melakukan penahanan jenis rutan terhadap tersangka PS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (bvn4)