ist
Sejumlah pelanggar prokes dihukum push up, Kamis (17/2).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jalan Diponegoro – Jalan P. Saelus, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (17/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari semua pelanggar 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Menurutnya, sampai saat hari ini kasus penularan covid-19 masih terjadi, namun setiap penertiban pihaknya selalu menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. “Oleh karena itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa menaati protokol kesehatan sehingga pandemi dapat terkendali. (gie/hmden)








































