Beranda Denpasar News Pemkot Gelar Sosialisasi, UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Rp 3.298.116,50

Pemkot Gelar Sosialisasi, UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Rp 3.298.116,50

bvn/hmden

SOSIALISASI UMK – Pelaksanaan sosialisasi UMK Tahun 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 Rp 3.298.116,50. Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi turut digelar sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Sabtu (21/12).

Sosialisasi ini dibuka Walikota Denpasar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya SH, MH, didamping oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Ketua 1 Dewan Pengupahan, Dr. Dra. I Gusti Ayu Wimba, MM. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur manajemen dan pekerja dari 50 perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini dalam kesempatan tersebut menjelaskan, ditetapkannya upah minimum bagi para pekerja, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak. Ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, pengusulan upah minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

Ditambahkannya, UMK Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp 3.298.116,50, naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024 yang semula Rp 3.096.823 dengan kenaikan Rp 201.293,495. Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025. (wes/hmden)

Baca Juga  ASEAN-Jepang, Fokus Pemulihan Ekonomi Kawasan