Beranda Denpasar News 32 Orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

32 Orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring saat penertiban di simpang Ayani-Ken Arok, Selasa (21/12).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan Selasa (21/12). Pelanggar tersebut dijaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan di Simpang Jalan Ayani – Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

Kastpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengaku, dari sekian pelanggar 12 orang didenda di tempat Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan diperingati atau dibina 20 orang karena salah menggunakan masker.

Untuk memberikan efek jera, semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Setiap pelanggar selalu diberikan sanksi ini dengan harapan mereka tidak melanggar kembali,” kata Sayoga.

Meskipun demikian, menurut Sayoga, sampai saat ini pelanggaran masih terjadi. Oleh karena itu tanpa lelah pihaknya selalu melakukan penertiban protokol kesehatan selama PPKM Level 2 di seluruh tempat yang ada di Kota Denpasar.

Dalam penertiban itu juga dilakukan sosialisasi agar semua masyarakat mentaati protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah. Dengan langkah itu, Sayoga berharap pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat kembali normal. (wes/hmden)

Baca Juga  Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 24 Pelanggar Prokes