bvn/gung
PEREMPUAN – Sejumlah tersangka narkotika perempuan yang dibekuk di wilayah hukum Polresta Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dengan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Penangkapan tersangka dilakukan terkait 24 kasus. Jumlah tersangka 35 orang masing-masing berjenis kelamin laki-laki 26 orang dan perempuan 9 orang.
Adapun jenis dan jumlah barang bukti (BB) berupa sabu 168,04 gram, ekstasi 337 butir (94,21 gram), ganja 396,77 gram, tembakau sintetis 3,85 gram. “Dalam kasus tersebut dijaring kembali 2 orang residivis,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, beberapa hari lalu di Denpasar.
Sukadi menambahkan, dengan penangkapan tersangka dan barang bukti ini, pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih 10.000 jiwa. (bvn4)