Beranda Berita Utama Sidak Masker, Satpol PP Bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Temukan 12...

Sidak Masker, Satpol PP Bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Temukan 12 Pelanggar

ist

MASKER – Sidak masker yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar. Ditemukan 12 orang pelanggar.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar sidak masker. Kali ini Rabu (9/9), sidak dilaksanakan di Lapangan Poh Gading Binoh, Denpasar Utara.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu

Sidak di hari ketiga ditemukan 12 orang pelanggar. Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, yang bayar denda di tempat 7 orang sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda. Dari 5 orang tersebut, KTP-nya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Bagi yang belum bayar bisa langsung bayar sendiri ke nomor rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. “Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukkan bukti transfer yang dilakukan, setelah itu KTP-nya akan dikembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar,” tegas Poniman.

Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan didenda Rp 1 juta. Semua denda tersebut akan  masuk ke nomor rekening kas daerah.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan covid-19.

Baca Juga  Kasus Sembuh Harian Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 71 Orang

Poniman juga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid 19 yang semakin meningkat pihaknya masyarakat untuk disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Editor Wes Arimbawa