Beranda Badung News JPU Ajukan Banding Dalam Perkara Penembakan WNA Australia

JPU Ajukan Banding Dalam Perkara Penembakan WNA Australia

bvn/gung

AJUKAN BANDING – JPU dari Kejari Badung mengajukan banding dalam perkara penembakan WNA Australia.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

JPU Kejari Badung, Jumat 13 Maret 2025 telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan dalam perkara Darcy Fransesco Jenson dan perkara Mevlut Coskun & Paea-i-Meddlemore Tupou.

Upaya hukum banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar lewat Pengadilan Negeri Denpasar melalui Aplikasi E-berpadu dan sudah terverifikasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, SH, MH, Sabtu (14/3/2026) dalam keterangan tertulisnya di Badung menyebutkan, adapun pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding, seperti terhadap perkara ketiga terdakwa, JPU beranggapan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan karena adanya dua korban yaitu Zivan Radmanovic (meninggal dunia) dan Sanar Ghanim (luka berat), serta dalam perkara atas nama terdakwa Darcy Fransesco Jenson, dalam putusannya Majelis Hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga JPU yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1948 Jo pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat tuntutan JPU yakni terdakwa melakukan pembantuan yang mempermudah terdakwa Mevlut Coskun & Paea-I-Meddlemore Tupou menguasai dan menggunakan senjata api yang mengakibatkan dua korban Zivan Radmanovic (meninggal dunia) dan Sanar Ghanim (luka berat).

“Setelah mengajukan upaya hukum banding tersebut, selanjutnya JPU menunggu hasil putusan banding tersebut,” pungkasnya. (bvn4)

Baca Juga  Dinamika Perekonomian Meningkat, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga