bvn/r
TUNJUK PANITIA 5 – Pengemong atau pengempon Pura Merajan Satrya sepakat menunjuk Panitia 5 untuk menyelesaikan seluruh aset pura. Tampak Panitia Lima berfoto bersama dengan legal di Jaba Pura Merajan Satrya.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Agar tak terjadi informasi simpang-siur di masyarakat terkait penyelesaian lahan Badak Agung, seluruh pengempon/pengemong Pura Merajan Satriya menunjuk 5 orang panitia dan kuasa hukum sebagai pelaksana dan juru bicara terhadap penyelesaian lahan di Badak Agung agar berjalan lancar. Ini juga sekaligus memastikan agar semua proses penyelesaian menjadi satu pintu yakni 5 orang panitia dan kuasa hukum yang ditunjuk resmi.
Penyelesaian penataan dan pelepasan sebagian atau seluruh aset Pura Merajan Satriya guna pemeliharaan pura ini, para pengempon/pengemong Pura Merajan Satriya telah sepakat untuk menjual dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Untuk itu, pengempon/pengemong menunjuk Panitia 5, yaitu Anak Agung Ngurah Rai, Tjok. Ngr. Bagus Agung, AA Bagus Ranawijaya, Anak Agung Ngurah Erdy Erjaya, dan Anak Agung Ngurah Bagus Agung Wira Nantha.
Dalam pelaksanaannya, Panitia 5 menunjuk Kuasa Hukum yakni I Wayan Jayadi Putra, SH, dari Mandala Law Office, untuk menjaga dan memitigasi segala sesuatu yang hendak dilaksanakan dalam rangka penyelesaian seluruh aset Pura Merajan Satriya.
Demi menjaga kepastian dan kebenaran informasi terkait penjualan ini, serta menghindari ketidaksesuaian informasi yang beredar, Panitia 5 bersama-sama dengan I Wayan Jayadi Putra, SH, dari Mandala Law Office akan memberikan informasi seterang-terangnya dan bilamana perlu menunjukkan dokumen-dokumen legalitas guna penjualan ini.
Dengan demikian segala informasi yang beredar, selain dari pada yang tersirat dan tersurat melalui Panitia 5 bersama-sama dengan I Wayan Jayadi Putra, SH, dari Mandala Law Office adalah tidak kredibel dan menampik seluruh isu tidak benar yang telah beredar. (sar/r)







































