Beranda Another Region News Gelar Rapat Paripurna Ke-35, DPRD Bali Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun...

Gelar Rapat Paripurna Ke-35, DPRD Bali Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2025

bvn/sar

CATATAN REKOMENDASIKetua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (kanan) menyerahkan catatan rekomendasi DPRD Bali terhadap LKPJ Kepala Daerah kepada Wagub Bali Nyoman Giri Prasta dalam rapat paripurna ke-35, Jumat (24/4/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Jumat (24/4/2026) menggelar rapat paripurna ke-35 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2025. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakil ketua masing-masing Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra serta mayoritas anggota DPRD Bali.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta didampingi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan Forkopimda. Hadir juga ratusan undangan lainnya.

Saat membacakan rekomendasi DPRD Bali terhadap LKPJ Gubernur tahun 2025, Gede Kusuma Putra menyatakan, pada Rabu, 25 Maret 2026 Gubernur Bali menyampaikan pidato pengantar tentang LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025. “Penyampaian LKPJ Kepala Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” tegasnya.

Berkenaan hal di atas, ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Buleleng tersebut, anggota DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan-pembahasan. Regulasi mengamanatkan lama waktu 30 hari pembahasan sejak pengantar LKPJ disampaikan.

Dari hasil pembahasan dapat dicermati LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 dari sisi Indikator Makro Ekonomi Bali. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mencapai 5,82 persen meningkat dari tahun 2024 sebesar 5,48 persen. Tingkat kemiskinan 2025 3,42 persen, menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar 3,80 persen, dan pengangguran terbuka 2025 mencapai 1,45 persen menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar 1,79 persen. Satu lagi, prevalensi stunting tahun 2025 tercatat 7,2 persen meningkat dibanding tahun 2024 sebesar 6,5 persen.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta: Sulinggih Bersatu, Bali Ajeg

Selanjutnya, gambaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025 adalah pendapatan daerah Rp7,048 triliun dan belanja daerah Rp 6,55 triliun. Dengan begitu ada surplus Rp 493,6 miliar dan dari pembiayaan daerah surplus Rp 219,2 miliar sehingga sisa anggaran lebih pembiayaan Rp 712,8 miliar.

Selanjutnya Kusuma Putra menyampaikan 10 catatan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.

Pertama, terhadap catatan rekomendasi Dewan untuk LKPJ tahun 2024 yang belum selesai ditindaklanjuti agar diselesaikan.

Kedua, Dewan mengingatkan kembali untuk dilakukan kajian yang mendalam serta menyeluruh terkait besaran bantuan desa adat dan subak, karena yang namanya adil tidak harus sama rata.

Ketiga, Dewan mendorong dengan sangat supaya adanya peningkatan investasi yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas) dan juga sektor sekunder. Karenanya, OPD terkait untuk bisa berkoordinasi sehingga bisa mewujudkan peningkatan investasi yang berpengaruh pada peningkatan nilai tambah barang atau produk yang dihasilkan pada sektor primer dan sekunder, guna bisa mendongkrak atau meningkatkan PDRB per kapita Provinsi Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya rata-rata dibawah nasional.

Keempat, perlu ditelusuri dengan seksama untuk bisa mengetahui kenapa dengan gambaran indikator makro ekonomi Provinsi Bali yang secara keseluruhan di atas rata-rata nasional (seperti dalam tabel di atas) Prevalensi Stunting tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024, walaupun peningkatannya sedikit dan jauh di bawah dari rata-rata nasional. Apakah ini tidak merupakan sebuah paradoks?

Kelima, Dewan mengingatkan kembali perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, guna ada tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang masih abai, lalai terhadap pemberlakuan Perda No1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Banyak sekali contoh ditemukan di lapangan.

Baca Juga  Diduga Gantung Diri, Jenazah Seorang Pelajar Ditemukan Warga di Peguyangan Kaja

Keenam, upaya yang gigih harus tetap dilakukan termasuk perlunya terobosan-terobosan tertentu guna tercapainya efektivitas PWA.

Ketujuh, melihat fakta atau fenomena yang ada, juga mencermati current issue terkait persoalan sampah di Bali yang hingga saat ini masih tampak seksi di medsos, dipandang perlu untuk melakukan kajian mendalam sehingga memungkinkan persoalan kesehatan, sampah dan kebersihan lingkungan masuk dalam kurikulum pendidikan di tingkat usia dini (PAUD), TK dan SD.

Kedelapan, dengan berlakunya Perda No. 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan ahli kepemilikan lahan secara nominee, perlunya dilakukan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Bali yang melibatkan stakeholder guna dipikirkan kemungkinan ada regulasi baru tentang ketinggian bangunan di zona-zona tertentu atau peruntukan tertentu sepanjang tidak mencederai radius kesucian.

Kesembilan, Dewan mendorong sekaligus menugaskan tim ahli atau kelompok-kelompok pakar yang ada untuk bersama-sama dengan Bank BPD melakukan kajian yang mendalam guna mencarikan jalan (sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada) untuk bagaimana ke depannya, sekian banyak LPD-LPD yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk menjadi shareholder’s di Bank BPD atau mungkin ambil bagian untuk investasi di kawasan PKB.

Kesepuluh, perlunya Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna mencermati kondisi infrastruktur jalan yang masih rusak.

Setelah membacakan catatan rekomendasi tersebut, Gede Kusuma Putra menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya. Selanjutnya, Ketua DPRD Bali menyerahkan dokumen catatan rekomendasi tersebut kepada Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta. (sar)