Beranda Badung News Barang Bukti Cukup Besar, Polres Badung Ciduk 15 Pelaku Narkoba

Barang Bukti Cukup Besar, Polres Badung Ciduk 15 Pelaku Narkoba

bvn/gung

PELAKU NARKOBA – Dalam kurun 2 bulan, Polres Badung menciduk 15 pelaku narkoba dengan barang bukti relatif besar berupa sabu, ganja, serta ekstasi. 

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Perang melawan narkoba di wilayah Badung kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu dua bulan lebih, jajaran Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dengan total 15 tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pengungkapan ini berlangsung sejak 11 Februari hingga 20 April 2026. Dari operasi tersebut, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan seluruh tersangka merupakan laki-laki dan tidak melibatkan warga negara asing.

“Lokasi penangkapan bervariasi, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, hingga bagasi sepeda motor dan toko,” ujarnya, Kamis (30/4/2026) di Polres Badung, Mengwi, Badung.

Dirinya mengatakan, dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menguasai, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika. Motif yang melatarbelakangi pun beragam, mulai dari tekanan ekonomi, gaya hidup, hingga jeratan kecanduan. Satu di antaranya diketahui merupakan residivis, sementara lainnya berperan sebagai kurir dan pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan terbilang besar, yakni sabu seberat 207,01 gram, ekstasi 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram, serta ganja 252,49 gram. Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp475,7 juta.

Lebih dari itu, pengungkapan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi jumlah pemakaian. “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” cetusnya.

Dirinya menyebutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Slot Jadi PPPK tak Dibuka, Guru Bahasa Bali SMP Mengadu ke Ketua DPRD Badung

Dirinya menambahkan, Polres Badung pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (bvn4)