Beranda Bali News Tiga WNA di Denpasar Ditangkap Terkait Prostitusi Online

Tiga WNA di Denpasar Ditangkap Terkait Prostitusi Online

bvn/gung

PROSTITUSI ONLINE – Tiga WNA ditangkap pihak Imigrasi karena diduga terkait dengan prostitusi online di wilayah Bali.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online.

Operasi ini, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). “Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda,” jelasnya.

Ia menyampaikan, di lokasi pertama, yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, tim mengamankan dua perempuan WNA. Masing-masing berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

“Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Kemudian, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 10 Maret 2026.

“Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan,” bebernya.

Dirinya mengatakan, AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian. “Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Senin (4/5/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Baca Juga  OJK Bali Dorong Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memyebutkan, Imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa. (bvn4)