bvn/sar
HASIL PEMBAHASAN – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menerima hasil pembahasan DPRD Bali terhadap Raperda Perubahan atas Perda No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna Senin (18/5/2026).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi dua wakilnya yakni Wayan Disel Astawa dan Ida Komang Kresna Budi bersama mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Wagub Bali Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan perangkat daerah di lingkup Sekretariat Provinsi Bali.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan sejumlah agenda pada rapat paripurna kali ini. Diawali dengan laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Berikutnya, sikap atau keputusan Dewan, dan ditutup dengan pendapat akhir kepala daerah.
Pembahasan DPRD Bali terhadap raperda tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Bali Nyoman Budiutama, secara keseluruhan, struktur dan anatomi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika dan substansi perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ranperda ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi daerah,” tegasnya.
Dalam upaya menyempurnakan perubahan raperda tersebut, ungkapnya, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar pemerintah daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada. Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan Provinsi Bali.
Dia menunjuk, pelayanan Kesehatan perlu dilakukan secara profesional, ramah dan memberikan rasa nyaman bagi pasien yang didukung oleh SDM yang kompeten dalam bidang pelayanan, melakukan upgrade alat kesehatan (digitalisasi) dan memiliki standardisasi pelayanan rumah sakit Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terhadap Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung, agar segera dilakukan kepastian status aset serta penyesuaian sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan guna menunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur agar terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar aset Rumah Sakit Dharma Yadnya dapat segera dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat surat Gubernur tertanggal 20 Januari 2025 sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, ujar Budiutama, RSUD Bali Mandara dalam melakukan pengembangan layanan Instalasi Rawat Intensif Terpadu (IRIT) perlu meningkatkan sarana dan prasarana, penataan ruang pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan kapasitas layanan kesehatan guna mendukung pemenuhan standar pelayanan kesehatan, meningkatkan keselamatan pasien, dan memperkuat kualitas pelayanan rujukan tingkat lanjut di Provinsi Bali.
Objek retribusi Museum Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Museum Bali dan Museum Lemayuer agar segera melakukan pembenahan, digitalisasi, perawatan gedung dan pembenahan SDM dalam memberikan pelayanan agar kembali menjadi sumber PAD Provinsi Bali.
Selanjutnya, objek retribusi pendidikan, olahraga, dan sarana kepemudaan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan pembenahan dan pengembangan infrastruktur, sarana, dan prasarana olahraga, termasuk GOR Lila Bhuana, melalui penyusunan dan pengembangan master plan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Optimalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan fungsi sarana olahraga beserta fasilitas pendukungnya agar lebih representatif, produktif, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun wisatawan. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan tren olahraga saat ini seperti padel, futsal, mini golf, dan olahraga lainnya yang berpotensi menjadi objek retribusi baru dalam rangka meningkatkan PAD Provinsi Bali.
Objek retribusi kelautan atas kewenangan pengelolan provinsi masih menyimpan banyak potensi yang mesti dioptimalkan, seperti water sport, diving, snorkeling, pelayanan tambat kapal laut, pemerintah perlu berinvestasi untuk entry office, boat patroli yang dilengkapi ambulance laut sebagai fasilitas keselamatan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan dan instruktur/pemandu yang melakukan aktivitas pada pantai dan laut di pulau Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Pemuteran kawasan Pulau Menjangan, Amed dan Tulamben.
DPRD bali juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap objek retribusi baru sesuai perkembangan pariwisata, seperti pengelolaan danau, sungai, air terjun, tubing, dan objek wisata tirta (air) lainnya sebagai objek retribusi baru di Pulau Bali. Harapannya, agar pemerintah cepat merespons inflasi tanpa harus mengubah perda yang prosesnya memerlukan waktu.
Hasil pembahasannya, Pemprov Bali perlu melakukan pengkajian terhadap objek retribusi baru yang dapat menambah PAD dibuat dalam peraturan gubernur sebagai lampiran bukan dibuat lampiran retribusi dalam perda terhadap perubahan naik atau turunnya nilai retribusi dari perkembangan ekonomi, sosial politik yang terjadi di Indonesia, dan imbas pergolakan ekonomi dunia.
“Dalam prasyarat meningkatkan pendapatan retribusi daerah, kami mendorong keberanian pemerintah untuk berinovasi dalam berinvestasi yang disertai dengan peningkatan SDM, pelayanan, tata kelola objek dan upgrade teknologi sesuai perkembangan yang terjadi, agar tidak tertinggal jauh dengan pesaing pada objek yang sama di daerah lain bahkan dengan luar negeri sehingga tidak dapat meningkatkan pendapatan sebagaimana target perencanaan yang diharapkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Dewan pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat. Kedua, mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi. Ketiga, mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat PAD, dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali. Keempat, mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali.
Setelah membacakan di depan rapat paripurna, Nyoman Budiutama menyerahkan hasil pembahasan Dewan tersebut kepada Ketua Dewa Made Mahayadnya. Setelah itu, Dewan mengambil sikap atau keputusan bahwa Dewan menyetujui raperda tersebut menjadi perda yang naskahnya dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa. Rapat paripurna diakhiri dengan pandangan akhir pemerintah yang disampaikan Wagub Nyoman Giri Prasta. (sar)






































