Beranda Badung News Puspa Negara: Persetujuan Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Perlu Verifikasi Lapangan

Puspa Negara: Persetujuan Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Perlu Verifikasi Lapangan

bvn/sar

Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Puspa Negara.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Dalam rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (26/5/2026), tiga komisi di DPRD Kabupaten Badung secara prinsip menyetujui hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Persetujuan ini dilakukan karena sebelumnya tanah milik Pura Dalem Gulingan Gede sudah diserahkan kepada Pemkab Badung untuk Kantor UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Anggota Komisi I DPRD Badung I Wayan Puspa Negara menyetujui hibah tersebut. Karena aset Pura Dalem sudah diserahkan, giliran Pemkab badung menghibahkan aset tanahnya sebagai pengganti. “Semacam hibah-menghibahkan antara Pura Dalem Gulingan Gede dengan Pemkab Badung,” ujarnya.

Secara kelembagaan maupun pribadi sebagai anggota DPRD, dirinya menyetujui hibah tanah tersebut karena seluruh proses administrasi dan kajian hukum dinilai telah terpenuhi.

“Itu mulai dari histori, filosofi dan fakta-fakta hukum, menurut saya tidak ada kata lain, kita menyetujui dengan bulat, hanya memang kita perlu seeing is believing atau kita perlu melihat ke lokasi seperti apa bentuk tanah ini,” kata Puspa Negara.

Puspa Negara menjelaskan, DPRD Badung tetap akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum rekomendasi resmi diterbitkan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi faktual tanah, termasuk kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR).

Puspa Negara menyebutkan, terdapat sejumlah klasifikasi zona yang harus dipastikan, seperti Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona pariwisata, maupun zona pemukiman.

“Kita ingin melihat ke lokasi, siapa tahu nanti akan digunakan lebih lanjut oleh masyarakat setempat sebagai hak kepemilikan sekaligus hak keperdataan. Jadi, kita perlu mengecek zona tanah itu, apakah dia LSD, LP2B atau seterusnya,” kata Puspa Negara.

Baca Juga  Gubernur Koster Berkenan Buka Dialog, Warga Sumber Klampok Dapat Secercah Harapan

Menurutnya, apabila lahan tersebut masuk kategori LSD atau LP2B, maka wajib dipertahankan sesuai aturan yang berlaku. Namun, apabila berada di zona lain, tanah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat. “Jadi, prinsipnya kita perlu seeing believing sebelum rekomendasi dikeluarkan, kita perlu melihat tanahnya seperti apa, karena semua khan harus di-cross cek,” ujarnya.

Selain pemeriksaan administratif, DPRD Badung juga akan memastikan keberadaan fisik tanah secara langsung di lapangan. Hal ini dilakukan agar seluruh data dan dokumen sesuai dengan kondisi nyata.

Puspa Negara juga mengapresiasi bagian aset, bagian hukum, serta masyarakat Desa Adat Gulingan Mengwi yang telah memperjuangkan pengembalian aset tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat adat. “Sebagai bagian anggota DPRD Badung, tentunya rekomendasi ini segera bisa diproses setelah turun ke lapangan,” paparnya.

Puspa Negara menilai, hibah tanah tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, terutama karena tanah tersebut merupakan pelaba pura yang memiliki nilai sosial dan spiritual.

“Jadi, semakin banyak pemerintah memberikan kepada masyarakat dan masyarakat bisa memanfaatkan sebagai sebuah kekuatan pembangunan di masyarakat, saya rasa tidak masalah,” kata Puspa Negara.

Pihaknya berharap proses verifikasi lapangan dapat segera rampung sehingga rekomendasi DPRD Badung bisa diterbitkan dalam waktu dekat. “Rekomendasi itu segera akan turun setelah DPRD melakukan cross check ke lapangan,” pungkasnya. (sar)

Puspa Negara, DPRD Badung, Hibah Tanah, Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Mengwi Badung