Beranda Another Region News PLN UID Bali Gelar FGD, Jarak Aman Kunci Keselamatan Kelistrikan

PLN UID Bali Gelar FGD, Jarak Aman Kunci Keselamatan Kelistrikan

bvn/sar

KEAMANAN KELISTRIKANPara narasumber memaparkan keamanan kelistrikan saat acara Koordinasi dan FGD yang digelar PLN UID Bali, Kamis (11/6/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali menggelar Koordinasi dan Forum Group Discussion (FGD) terkait Keselamatan Kelistrikan. Acara yang digelar di ruang Bougenvile tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Manager K3L dan Keamanan PLN UID Bali I Made Ariana, SH, MH dan Petajuh I Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag, M.Si.

Acara yang dibuka Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Bali Imbar Susanto tersebut diikuti puluhan wartawan dari berbagai media. Selain dari media cetak, wartawan yang hadir juga berasal dari media online dan media elektronik.

Saat membuka koordinasi dan FGD ini, Imbar Susasnto berharap, kegiatan ini bisa membuka wawasan masyarakat khususnya pelanggan PLN terkait dengan keselamatan kelistrikan untuk menghindari risiko dan kerugian baik benda maupun nyawa. Khusus untuk menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan, ungkapnya, PLN UID Bali siap dengan kecukupan pasokan listrik.

Manager K3L dan Keamanan PLN UID Bali I Made Ariana mengungkapkan, keselamatan ketenagalistrikan merupakan segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga lsitrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi ramah lingkungan di sekitar instalasi listrik.

Pada kesempatan itu, dia juga memaparkan jarak aman jaringan listrik tegangan 20.000 volt ampere. Terhadap permukaan jalan raya jarak amannya di atas 6 meter, balkon rumah di atas 2,5 meter, atap rumah di atas 2 meter, dinding bangunan di atas 2,5 meter, antena TV, radio, menara di atas 2,5 meter, serta lintasan kereta api di atas 2 meter. “Jarak maan ini wajib dipatuhi karena menjadi kata kunci keamanan kelistrikan,” tegasnya.

Baca Juga  Diduga Aniaya Karyawan Villa di Gianyar, Warga Negara AS Diamankan

Ariana juga memaparkan efek arus listrik terhadap tubuh. Besaran 1 mA ada sensasi tetapi tidak berasa, 3 mA sengatan yang menyakitkan, 5 mA menyebabkan kontraksi otot lokal 50 persen dan tidak bisa melepaskan, 30 mA sulit bernapas dan bisa menyebabkan pingsan, 50-100 mA menyebabkan fibrilasi ventrikel jantung (gangguan jantung), di atas 200 mA parah luka bakar dan otot kontraksi dan cenderung berhenti dari fibrilasi. “Yang paling parah menyebabkan kematian,” tegasnya.

Terkait korsleting listrik, ujar Ariana, merupakan suatu keadaan terjadinya arus listrik yang mengalir tidak sesuai dengan yang diinginkan dengan nilai tahanan (hambatan) yang sangat kecil dan menyebabkan terjadinya lonjakan arus listrik yang cukup besar. Jika terjadi korsleting, pembatas daya (MCB) akan trip sehingga kelistrikan akan padam. “Namun bunga api dapat terjadi saat besar penampang kabel jauh lebih kecil dari seting trip MCB,” tegasnya.

Ciri-ciri peralatan listrik berbahaya, katanya, peralatan listrik terasa tersetrum saat disentuh, terdengar suara mendengung atau tidak normal dari peralatan listrik, timbul percikan api yang tidak normal saat alat listrik dicolokkan ke stop kontak. Satu lagi, kabel peralatan listrik terasa panas saat digunakan.

Terkait penjor, ujar Made Ariana, pemasangan dekat dengan jaringan listrik dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat umum. Pada musim penghujan dan angin terdapat potensi penjor basah terkena air atau terjatuh menimpa jaringan listrik PLN. “Apabila penjor ada dekat dengan jaringan, pada kondisi basah dapat menjadi pengantar listrik dan dapat menyebabkan masyarakat tersetrum,” tegasnya.

Dia juga memaparkan dampak layang-layang yang dinaikkan dekat dengan jaringan. Salah satunya gardu induk Pesanggaran sempat meledak akibat layangan jatuh. Ini tentu saja mengganggu pasokan listrik ke pelanggan atau listrik menjadi padam. Dia minta permaianan layang-layang hendaknya mempertimbangkan jarak aman dari instalasi listrik.

Baca Juga  Tetapkan Pemenang Lomba, FHI 2024 yang Diikuti Peserta dari 43 Negara Ditutup

Ditanya mengenai ancaman dan risiko listrik berada setelah KwH, Made Ariana menyatakan, memang menjadi kewajiban pelanggan. Karena itu, ketika melakukan pengembangan jaringan, dia minta pelanggan untuk menggunakan material standar serta menggunakan instalatir yang memang sudah mengantongi izin atau terverifikasi.

Karena berisiko fatal jika tidak diindahkan, peserta pun banyak menyarankan agar setelah KwH meter, jaringan listrik rumah tangga tetap diintervensi oleh PLN sehingga risiko listrik bisa diperkecil. “Jaringan rumah tangga tetap harus menjadi atensi PLN sehingga ada rasa aman dan nyaman bagi rumah tangga bersangkutan termasuk warga yang ada di sekitarnya,” ujar salah satu peserta.

Terkait dengan pemasangan penjor di lawang atau pintu masuk keluar pura saat piodalan atau aci namun terkendala jaringan listrik di atasnya, Petajuh MDA Bali IB Purwa Sidemen menyatakan perlu ada penyesuaian. “Penjor harus terpasang, sementara jaringan listrik tetap harus terpasang karena memang kebutuhan masyarakat. Kuncinya penyesuaian,” katanya.

Demikian juga untuk pembangunan pelinggih tinggi seperti meru jika memang terhambat karena jaringan listrik. Di sebuah pura, keberadaan meru wajib, sementara jaringan listrik juga wajib ada untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. “Tak ada yang bisa dikorbankan. Untuk itu perlu koordinasi dan komunikasi dengan PLN,” tegasnya. (sar)