Beranda Another Region News PLN dan Kejari Denpasar Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Kelistrikan Andal dan Berkepastian...

PLN dan Kejari Denpasar Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Kelistrikan Andal dan Berkepastian Hukum

bvn/hmpln

GELAR AUDIENSI – Manajer PLN UP3 Bali Selatan, Alexander J. Manuhuwa (ketiga dari kiri), bersama Kajari Denpasar, Trimo, SH, MH (tengah) berfoto bersama usai audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (16/7). 

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui audiensi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (16/7). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam bidang hukum guna mendukung penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan yang andal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi dipimpin Manager PLN UP3 Bali Selatan Alexander J. Manuhuwa dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, SH, MH. Fokus pembahasan meliputi penguatan koordinasi dalam pendampingan hukum, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai upaya menjaga ketertiban penggunaan tenaga listrik dan melindungi kepentingan pelanggan.

Manager PLN UP3 Bali Selatan Alexander J. Manuhuwa menyampaikan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin profesional.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Denpasar yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan hukum. Kolaborasi ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, termasuk P2TL sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak pelanggan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, SH, MH, menyambut baik komitmen PLN dalam membangun koordinasi lintas instansi. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi fondasi dalam penyelesaian setiap permasalahan secara objektif dan sesuai koridor hukum.

“Kejaksaan Negeri Denpasar siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Vaksinasi Tiga Kawasan Zona Hijau Dekati Seratus Persen

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Denpasar berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan. Pendampingan hukum yang tepat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.

Sebagai bagian dari transformasi perusahaan, PLN terus membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkepastian hukum. Sinergi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. (sar/hmpln)