Beranda Another Region News KSDA Gagalkan Penyelundupan 124 Ekor Burung Ilegal di Gilimanuk

KSDA Gagalkan Penyelundupan 124 Ekor Burung Ilegal di Gilimanuk

bvn/gung

Penyelundupan 124 burung digagalkan.

 

NEGARA (BALIVIRALNEWS) –

Sinergi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar. Tidak kurang 124 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (16/7/2026).

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa konservasi akan berhasil ketika kepedulian diwujudkan melalui aksi bersama. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai KSDA Bali melalui Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk, serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Gilimanuk melaksanakan operasi pengawasan terpadu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 124 ekor burung yang diangkut menggunakan bus AKAP, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan, sehingga seluruh burung diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli atau Kancilan, Cendet, dan Cucak Jenggot.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Beni Supeno, Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng-Pelabuhan Gilimanuk menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

Baca Juga  Hadiri Loka Sabha IX MGPSSR Kabupaten Klungkung, Bupati Giri Prasta Ajak Semeton Pasek Bersatu

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran, yang selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2026, Balai KSDA Bali bersama Balai Taman Nasional Bali Barat, BBKHIT Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds melepasliarkan seluruh burung tersebut di dua lokasi dalam kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat sebagai upaya mengembalikan satwa ke habitat alaminya.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko memeberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

”Keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkomitmen menjaga keanekaragaman hayati. Semoga sinergi ini terus terjaga demi konservasi Indonesia yang semakin kuat,” bebernya. (bvn4)