Beranda Ekonomi Jelang Idul Adha, Permintaan Sapi Melonjak hingga 30 Persen

Jelang Idul Adha, Permintaan Sapi Melonjak hingga 30 Persen

ist

Transaksi sapi di Pasar Beringkit.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Hewan kurban mulai diburu umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H yang jatuh pada 11 Agustus mendatang. Pun di Pasar Hewan Beringkit permintaan sapi Bali meningkat hingga 30 persen dibandingkan hari-hari biasanya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, I Made Sukantra, mengatakan tingginya permintaan turut mempengaruhi lonjakan harga. “Iya.. permintaan hewan kurban untuk Idul Adha ini naik, harganya juga naik dari permintaan pada hari normal,” ujar Made Sukantra, Kamis (8/8).

Menurutnya, permintaan sapi Bali sejak sepekan terakhir ini rata-rata mencapai 1.000 ekor hingga 1.300 ekor per hari dari rata-rata 800 ekor per hari. Ternak sapi yang diperjualbelikan ini berasal dari Nusa Penida, Bangli, Buleleng, dan Jembrana. “Sapi-sapi ini dominan dibeli oleh masyarakat luar Bali atau diantarpulaukan terutama Jawa,” katanya.

Tingginya permintaan sapi Bali, kata Made Sukantra turut mempengaruhi lonjakan harga jual dari Rp 38 ribu per kilogram menjadi Rp 45 ribu per kilogram. “45 ribu itu merupakan harga sapi hidup, baik yang jantan maupun betina, namun untuk sapi betina merupakan sapi yang sudah tidak produktif lagi, sehingga bisa dijual,” tegasnya.

Guna melayani tingginya permintaan hewan kurban pasar hewan yang terletak Mengwitani, Mengwi, Badung ini kini buka empat hari dalam seminggu. Perubahan jam operasional tersebut guna memaksimalkan potensi yang pasar tersebut. “Kalau dulu buka setiap Rabu dan Minggu, sekarang kami tingkatkan menjadi Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu,” ucapnya.

Selain merubah jam operasional, pihak Perumda Pasar juga menyesuaikan jam operasional pasar tradisional pada umumnya, yakni mulai pukul 04:00 Wita hingga 16:00 Wita. “Dengan adanya itu (penambahan hari –red) batas waktu pasaran tidak lagi 24 jam seperti dulu, kami melakukan pengaturan dari jam 04:00 sampai 16:00 sore jadi malam tidal boleh lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022

Kendati telah ditetapkan empat hari kerja, namun Made Sukantra tidak menutup kemungkinan menambah durasi operasional pada hari-hari tertentu. “Memang kami buka hanya empat hari, tapi jika ada permintaan buka diluar jadwal yang ditetapkan akan kami layani. Misalnya, untuk hari-hari tertentu seperti hari Idul Adha ini,” pungkasnya.

Edited by N. Suardani