Beranda Berita Utama Cegah Penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha...

Cegah Penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Taat Prokes

ist

PATROLI – Tim Yustisi tetap menggelar patroli untuk memantau penerapan PPKM di Kota Denpasar, termasuk pada Sabtu (21/3).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar, supaya selalu mentaati protokol kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sabtu (21/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan kali ini tidak ada penindakan karena Tim Yustisi saat melakukan patroli yang dimulai dari Pura Jagatnatha menelusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo Gemeh, Jalan Sudirman, Pasar Sanglah, Jalan Raya Sesetan, Jalan Pulau Saulus, Jalan Pulau Kawe, menuju Simpang Enam, Jalan Nusa Kambangan, Jalan Diponegoro, lingkungan Suci, kembali ke Lapangan Puputan Badung tidak ditemukan pelanggaran. Para pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan. “Maka dalam kegiatan malam itu hanya memberikan imbauan agar selalu menaati protokol kesehatan,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dengan menaati protokol kesehatan Sayoga berharap penularan covid-19 bisa diputus.
Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. “Dengan cara itu, kami harapkan penularan covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.

Jika nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya mengku tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan sanksi sesuai peraturan berlaku.

Editor Wes Arimbawa

Baca Juga  Sambut HUT Ke-78 RI, Kelurahan Sanur Bagikan Bantuan Sembako, Sasar RTM dan Penyandang Disabilitas