ist
PENERTIBAN – Penertiban prokes tetap digelar Tim Yustisi Kota Denpasar. Kali ini terjaring 15 pelanggar dalam operasi Kamis (27/5).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tercatat 15 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Kamis (27/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban hari ini pihaknya kembali menertibkan 15 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 6 orang di didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Demi kenyamanan dan menekan penularan covid-19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk dirapid test antigen. “Yang dirapid test dalam kegiatan ini sebanyak 9 orang dengan hasil yang negatif,” ungkapnya.
Tidak hanya itu dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening.
Menurutnya, masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. “Sebagai pelayanan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Editor Anggie Karinasari








































