Beranda Berita Utama Ciptakan Kerumuman di Masa PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Tutup Empat Usaha

Ciptakan Kerumuman di Masa PPKM Darurat, Tim Yustisi Denpasar Tutup Empat Usaha

ist

DITUTUP – Salah satu usaha yang memunculkan kerumunan ditutup sementara Tim Yustisi, Rabu (7/7/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Denpasar menutup 4 usaha yang ada di Kota Denpasar karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat, Rabu (7/7). “Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan. Jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela penertiban.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha game dan salon. “Saat dilakukan patroli ke-4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,” kata Sayoga.

Jika warung makan bisa melakukan dengan cara take away. Sementara usaha jasa seperti bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua itu harus diperketat untuk menekan penularan covid-19.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksankan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung. Secara mobile, tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Gatot Subroto Timur dan satu tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat, tengah Kota Denpasar.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang didenda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehingga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini Digelar, Ny. Ayu Kristi Hadiri Peragaan Busana Bertajuk "The Timeless Beauty of Endek"

Untuk mengantisipasi penularan covid-19 dalam kesempatan itu pihaknya juga mensosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (wes/hmden)