Beranda Berita Utama Gelar Penertiban di Tegal Kerta, Tim Yustisi Denpasar Jaring 21 Pelanggar Prokes

Gelar Penertiban di Tegal Kerta, Tim Yustisi Denpasar Jaring 21 Pelanggar Prokes

ist

TERJARING – Pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban di Tegal Kerta, Jumat (24/9/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar bersama stakeholder untuk menekan penularan covid-19. Namun sampai saat ini, masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga melaksanakan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (24/9).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, meski selalu ada yang melanggar pihaknya tidak pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat dan melakukan penertiban. Kali pihaknya kembali menjaring 21 orang pelanggar. Dari semua pelanggar 9 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 12 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Supaya tidak terpapar virus covid-19, pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker gratis,” ungkapnya.

Dari sekian yang melanggar selalu beralasan lupa menggunakan masker dan jarak tempuh dekat dengan tempat tujuan. Meskipun demikian demi menekan penularan covid-19, pihaknya selalu mengingatkan agar masyarakat selalu taat pada protokol kesehatan yakni dengan 5 M. Dengan demikian, penularan covid-19 diharapkan bisa ditekan agar perekonomian bisa kembali normal. (wes/hmden)

Baca Juga  PLN Tak Pernah Pungut Biaya Dalam Rekrutmen, Masyarakat Diimbau Hati-hati