Beranda Bali News BI Provinsi Bali Buka Kembali Layanan Uang Rupiah kepada Masyarakat

BI Provinsi Bali Buka Kembali Layanan Uang Rupiah kepada Masyarakat

Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dengan mempertimbangkan data perkembangan penyebaran covid-19 di Provinsi Bali dan perubahan status PPKM untuk Provinsi Bali menjadi level 3 (tiga), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai tanggal 8 Oktober 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Bali Trisno Nugroho kepada media, Jumat (8/10). “Kami kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun Jadwal layanan uang rupiah adalah sebagai berikut :

No Layanan Jadwal
1 Layanan penukaran uang rusak Setiap hari Kamis

Pukul 08.00 – 11.30 Wita

2 Layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
3 Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya Setiap hari Selasa dan Kamis

Pukul 08.00 – 11.30 Wita

4 Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes Setiap hari Senin

Pukul 08.00 – 11.30 Wita

 

Pembukaan kembali layanan uang rupiah ini, tegasnya, merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat Bali.

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali diharapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

Selanjutnya, Bank Indonesia juga senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat. Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran covid-19. (sar/bvn)

Baca Juga  TPID Gianyar Perkuat Koordinasi Pengendalian Inflasi Melalui Mekanisasi Pertanian