Beranda Bali News Purnama Kelima, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Energi Bersih dan Kendaraan Bermotor Listrik

Purnama Kelima, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Energi Bersih dan Kendaraan Bermotor Listrik

wes

PERGUB – Gubernur Koster menyampaikan dua pergub mengenai energi bersih dan kendaraan bermotor listrik, Selasa (12/11).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Gubernur Bali I Wayan Koster sangat serius mewujudkan Bali Era Baru di berbagai aspek. Seperti pada aspek energi bersih tidak dan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan.
Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kedua Pergub ini ditandatangani Gubernur Koster, Selasa (12/11/2019),  Anggara wuku Wayang, yang bertepatan dengan Purnama Kelima serta odalan di Kantor Gubernur Bali.
“Di peraturan ini saling terkait untuk mewujudkan Bali Era Baru,” kata Gubernur Koster dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar, Selasa (12/11/2019).
Gubernur Koster mengungkapkan, kedua pergub ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengimplementasikan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.
Yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi  Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
“Kedua Pergub ini akan mempercepat upaya kita bersama untuk melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tentang Bali Energi Bersih terdiri atas 11 Bab dan 33 Pasal dengan semangat utama adalah menjamin pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri, ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan menggunakan Energi Bersih.
Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan Energi Bersih akan berfokus pada Sumber Energi Terbarukan. Termasuk ke dalam Sumber Energi Terbarukan ini adalah Sinar Matahari, Tenaga Air, Angin, Panas Bumi, Biomassa, Biogas, Sampah di kota/desa, Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, serta Bahan Bakar Nabati Cair.
Pergub ini juga mengatur tentang pengembangan Bangunan Hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.
Selain itu, desain atau tata letak bangunan yang memanfaatkan sinar matahari secara optimal; penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik; sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya.
Sementara efisiensi sumber daya air meliputi: pemenuhan sumber air, pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air; dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.
Pengembangan Bangunan Hijau ini akan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.
Pemasangan PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024.
Bangunan industri, komersial, dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 (seribu) meter persegi; bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 (tiga ribu) meter persegi dan bangunan hotel bintang empat ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional memperoleh tarif.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Peringati HUT Ke-124, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Fun Riding di Bali