ist
PROKES – Penertiban prokes oleh Tim Yustisi di bilangan Desa Pemecutan Kaja, Senin (27/12).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dalam upaya menekan penularan covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2, Senin (27/12). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kali ini Senin (27/12) penertiban dilaksanakan di perempatan Jalan Sutomo-Jalan Gambuh, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Di dalam penertiban kali ini, pihaknya kembali menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban.
Saat ditertibkan pelanggar meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan. Supaya kejadian ini tidak diulang, semua pelanggar diberikan pembinaan. “Langkah itu diberikan agar kesalahannya tidak diulang kembali,” ungkapnya.
Mengingat kasus penularan masih ada bahkan ada varian baru yakni omicron, pihaknya tidak lelah untuk melakukan penertiban prokes. Hal itu dilakukan karena setiap operasi yustisi ada saja ditemukan yang melanggar prokes. Untuk itulah pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker. Dengan langkah itu penularan covid-19 dapat dikendalikan.
Pihaknya berharap semua masyarakat bisa menaati protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berlalu. (wes/hmden)









































