bvn/gung
PENERIMA PAKET – BNN mengamankan penerima paket berupa ganja asal Medan ke Gianyar, Bali.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan pengiriman paket ganja asal Medan tujuan Gianyar Bali. Ganja dengan total berat 5,76 kilogram tersebut berasal dari dua pengiriman berbeda dengan tujuan yang sama yaitu di Gianyar, Bali.
Sebelumnya, Sabtu, 23 November 2024, Bea Cukai Denpasar mendapatkan rangkaian informasi dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kanwil DJBC Sumatera Utara, dan BNNP Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket diduga berisi ganja asal Medan dengan tujuan Gianyar, Bali.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyatno, Sabtu (30/11/2024) menyampaikan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Bea Cukai Denpasar meneliti lebih lanjut dan menurunkan Tim Penindakan ke lokasi ekspedisi untuk mencari paket yang diduga berisi ganja tersebut.
“Di lokasi ekspedisi, Tim Penindakan Bea Cukai Denpasar berhasil menemukan paket yang diduga berisi ganja tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ganja dengan berat kurang lebih 2,73 kilogram,” ungkap Puguh
Dirinya menyebutkan, tidak berhenti sampai di situ. Atas temuan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut. Pada Selasa, 26 November 2024, tim kembali mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman tahap kedua paket diduga berisi ganja dengan alamat tujuan yang sama.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di lokasi ekspedisi, Tim Penindakan Bea Cukai Denpasar kembali berhasil menemukan paket berisi ganja yang kali ini seberat kurang lebih 3,03 kilogram. “Atas dua kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai Denpasar telah menyerahkan barang bukti berupa ganja dengan total berat 5,76 kilogram kepada BNN Provinsi Bali,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, dari hasil penanganan oleh BNN Provinsi Bali, diketahui telah berhasil diamankan dua orang penerima paket yaitu RHRS, 31 tahun, yang berprofesi wiraswasta dan ARHS, 21 tahun, yang bersatus sebagai mahasiswa. “Pengungkapan pengiriman 5,76 kilogram ganja asal Medan tujuan Gianyar Bali ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Bali,” paparnya.
Dirinya menambahkan, setelah sebelumnya beberapa kali mengungkap clandestinelaboratorium di Bali, melalui penggagalan pengiriman ganja kali ini, Bea Cukai dan BNN setidaknya kembali menyelamatkan ribuan jiwa dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (bvn4)