Beranda Bali News Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Klungkung

Polisi Amankan Pelaku Tambang Ilegal di Klungkung

bvn/gung

Polisi memperlihatkan lokasi tambang ilegal dan alat-alat pendukungnya.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polda Bali berhasil mengungkap kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Klungkung, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial KT (68) yang diduga melakukan penambangan batu dan orvil tanpa izin. Hal ini disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, Jumat, 29 November 2024.

Adapun kronologi pengungkapan, menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

“Selasa, 5 November 2024, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tambang ilegal lengkap dengan alat berat excavator, catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp 350.000,” ujarnya, Jumat (29/11/2024) di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, penyelidikan mengarah pada pelaku KT yang menjalankan usaha penambangan tanpa izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan ini merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar. “Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat berat excavator dan buku catatan penjualan,” cetusnya.

Dia mengatakan, pelaku KT kini terancam dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

AKBP Iqbal menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan negara. (bvn4)

Baca Juga  Dengan PM Inggris, Presiden Jokowi Bahas Realisasi Proyek Energi Surya
Hosting Indonesia