ist
Barang bukti satu unit radio.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang ABK berinisial MRWN asal Klaten Jateng nekat nyolong 1 unit radio kapal SSB merek I Come tipe 718 senilai Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) di atas kapal ikan Lingsar 7 yang sandar di dermaga selatan depan PT Chuisih Pelabuhan Benoa, Denpasar milik W (inisial) alamat Jalan Piranha III No. 2 Banjar Karya Darma, Sesetan, Denpasar Selatan.
Pelaku melakukan aksi tersebut pada Sabtu (15/1). Akhirnya, Senin (17/2) pukul 12.05 wita, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil meringkus pelaku yang nekat tersebut.
Adapun kronologis kejadian tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Benoa, AKP I Nyoman Edi Suwarya dalam keterangan tertulisnya kemarin (Minggu (30/1). Pada hari Sabtu (15 Januari 2022, sekira pukul 12.05 Wita, bertempat di atas kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar, dua orang saksi tersebut di atas melihat gelagat pelaku.
Mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas warna merah yang berisi barang. Saat itu pelaku tidak melihat bahwa ada saksi yang sedang istirahat di belakang kamar ABK. Selanjutnya saksi melihat pelaku menaruh tas tersebut di dekat pintu ikan kapal Amanda 222, lanjut setelah taruh barang itu, pelaku langsung pergi. Saat pelaku pergi, dua orang saksi tersebut bergegas mengamankan barang yang ditaruh pelaku ke kapal Lingsar 7 dan menelpon bos perusahaan.
“Selanjutnya setelah tas yang diamankan itu dibuka, ternyata di dalam tas tersebut berisi satu unit radio SSB kapal dengan merek I Come type 718 milik kapal Lingsar 7 yang sempat hilang. Karena pelaku merupakan karyawan perusahaan PT Cuisih maka pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Benoa guna diproses lebih lanjut.
“Adapun modus dilakukan pelaku mengambil barang di atas kapal yang sedang sandar dan menyembunyikan barang tersebut dengan maksud dimiliki dan selanjutnya dijual,” katanya.
Dirinya menyampaikan terkait kronologis penangkapan pelaku, Berawal dari laporan masyarakat Opsnal mendatangi TKP dan interogasi pelapor yang merupakan pengurus kapal selanjutnya dilakukan interogasi kepada dua orang saksi tersebut di atas.
Dari penyelidikan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku memang benar bekerja di perusahaan PT Cuishi selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Panit Buser mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi bahwa pelaku memang benar mengambil barang tersebut tanpa seizin perusahaan atau pengurus. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Benoa untuk proses sidik lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah mengambil barang satu unit Radio SSB Kapal Lingsar 7 merek I Come tipe 718 dengan cara mudah, mengambil lalu para saksi melihat gelagat pelaku mencurigakan saat menyembunyikan barang tersebut, dan melaporkan perbuatan pelaku ke pengurus kapal dan setelah dicek ternyata radio kapal tersebut memang benar milik perusahaan yang sempat terpasang di kapal Lingsar 7 yang sedang sandar di Pelabuhan Benoa,” pungkasnya. (bvn4)








































