ist
Penertiban banner dan spanduk kedaluwarsa oleh Satpol PP Kota Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (8/3) menyasar di Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamplet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan. Selain itu penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.
Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.
Hal inilah wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk. (wes/hmden)







































