Beranda Denpasar News Kembali Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 27 Pelanggar Prokes

Kembali Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 27 Pelanggar Prokes

hmden

Penertiban prokes di Jalan Padma Denpasar, Senin (18/4/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sampai saat ini Tim Yustisi Denpasar masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat Tim Yustisi menjaring 27 orang pelanggar di Jalan Padma depan Kantor Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (18/4).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, dari 27 orang pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya mereka mengaku sesak menggunakan masker. “Sebagai efek jera maka kami memberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat,” ungkap Sudarsana.

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini kasus positif covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan. Untuk itu giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Untuk menekan penularan kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19,” kata Sudarsana.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (wes/hmden)

Baca Juga  Tim Kesenian Peed Aya Duta Kota Denpasar Mantapkan Kesiapan Tampil di Pembukaan PKB Tahun 2026