Beranda Berita Utama Jual Togel Online, Tukang Ojek Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara

Jual Togel Online, Tukang Ojek Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara

bvn4

Tersangka penjual togel online diamankan Polsek Denpasar Utara.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sesuai dengan Instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Polri dan seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK., M.Si. agar menindak segala bentuk tindak pidana perjudian, Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penjual nomor togel online. Hal ini diungkapkan Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H, M.H. didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media belum lama ini, di Mapolsek.

Pelaku seorang tukang ojek asal Banyuwangi Jawa Timur berinisial AP (37) diamankan pada Sabtu (27/8/22) sekira pukul 17.00 wita di jalan Jalan Pidada Desa Ubung Kecamatan Denpasar Utara. “Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp 228.000 dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapore dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” Ucap Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 178.000. Satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah HP dan satu buah buku tabungan BCA. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Iptu Carlos

Dari intrograsi petugas, pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi dan pelaku menjual sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 % dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10 % dari uang kemenangan pemain,” tutup Kapolsek Denut. (bvn4)

Baca Juga  Arahan Presiden Jokowi untuk Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa