bvn/r
DISKUSI NASIONAL – Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba dalam diskusi hukum nasional perjanjian kredit, mitigasi dan antisipasi risiko pada BPR, Selasa (20/9/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
BPR Kanti, Selasa (20/9/2022) menggelar Diskusi Hukum Nasional Terkait Perjanjian Kredit, Mitigasi dan Antisipasi Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Acara yang digelar di sebuah hotel di Sanur ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten seperti Kajari Denpasar Rudy Hartono, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Dr. David Tobing, Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, dan Hiras Lumban Tobing. Acara ini juga dihadiri Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto.
Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba menjelaskan, diskusi hukum nasional ini terinspirasi dari ada informasi yang ingin disampaikan kepada BPR. “Ini pengalaman yang menarik dan luar biasa yakni ada salah satu pengelola BPR yang sudah didakwa dengan tuntutan yang cukup berat, akhirnya dengan kesaksian ahli dari teman-teman, hakim memberikan keputusan bebas murni,” katanya.
Hal tersebut, ujarnya, ingin disampaikan kepada peserta diskusi hukum nasional ini. Jadi BPR tak perlu takut atau gentar karena kita sudah menyesuaikan dengan SOP dan kajian-kajian hukum. Ketika ada gugatan hukum, tidak ada BPR pada poisisi yang kalah. Karena itu agar BPR tidak ada pada posisi yang kalah itu harus dipersiapkan.
Menurut Arya AMitaba, diskusi inilah yang nanti akan memberikan panduan. Kegiatan ini juga digelar dalam rangka bagaimana BPR Kanti itu membantu dan melayani. Konsep yang dibangun pasca-covid ini perlunya BPR Kanti dirasakan kebermanfaatan dan keberadaannya. “Inilah salah satu yang membuat kami ingin memberikan yang terbaik kepada BPR khususnya BPR yang menjadi nasabah BPR Kanti,” tegasnya.
Ditanya soal potensi BPR kena kasus hukum, Arya Amitaba menyatakan, ini yang ingin disampaikan posisi mana yang bisa menjadi suatu bumerang yang menyebabkan BPR itu lemah. “Ini yang ingin kami sampaikan dalam diskusi nasional ini. Tentunya ke depan bahwa BPR harus mempersiapkan sedini mungkin bahwa gugatan-gugatan hukum terhadap BPR itu merupakan suatu hal yang biasa. Jadi menjadi celah-celah hukum bagaimana dia akan melemahkan BPR. Karena itu, BPR Kanti dengan asosiasi Peradi ini akan merancang pelatihan-pelatihan untuk memperkuat posisi BPR dan pihaknya akan mengudang nasabah-nasabah.
Salah satunya, kata Arya Amitaba, pentingnya BPR untuk melakukan semacam due diligent atau audit perjanjian kredit. “Dengan adanya audit perjanjian kredit, ini klausul-klausul yang ada dalam perjanjian itu benar-benar membuat posisi BPR makin kuat,” tegasnya lagi. (sar)








































