Beranda Bali News Ny. Putri Koster Didaulat Jadi Jadi Narasumber Dalam Aku Bali Apa Kabar...

Ny. Putri Koster Didaulat Jadi Jadi Narasumber Dalam Aku Bali Apa Kabar UMKM

bvn/hmprov

NARASUMBER – Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster menjadi narasumber dalam acara Aku Bali, Apa Kabar UMKM Bali, Kamis (10/11/2022). 

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster didaulat sebagai salah satu narasumber dalam program dialog Aku Bali Apa Kabar UMKM dengan topik Deseminasi, Perlindungan, Penegakan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang disiarkan langsung oleh TVRI Stasiun Bali, Denpasar, pada Kamis (10/11) petang.

Dalam kesempatan tersebut, Putri Koster didampingi oleh narasumber lain yaitu Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa sebagai Dewan Kerajinan Nasional, memiliki beberapa tanggung jawab di antaranya adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.

“Nah karena sebagai Dewan, saya juga memiliki tugas pengawasan, sehingga semua berjalan seimbang. Nah di lapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan”, tutur Putri Koster.

Lebih jauh Putri Koster menerangkan, dirinya mengetahui endek Bali/tenun Bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya. “Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Baca Juga  TPID Karangasem Siap Dorong Gerakan Gemar Menanam Bahan Pangan di Lahan Kosong dan Pekarangan

Sementara itu, Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan HKI mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Sedangkan, untuk kepemilikan komunal terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Indikasi Geografis. Hak Cipta mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.

HKI secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal, yaitu; hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak. Selain itu HKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud.

“Memiliki HKI sangat banyak manfaatnya, salah satunya Bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya / cipta yang dibuat. Nantinya jika usaha semakin besar, merek atau nama brand akan tetap terlindungi dan menjadi milik pencipta atau perusahaan seutuhnya,” ungkapnya.

Perlindungan HKI juga dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional. Sayangnya, hal ini masih belum banyak disadari oleh para pelaku usaha.

Untuk perusahaan kecil, HKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar. Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 46 Orang, Kasus Positif Bertambah 62 Orang

Memiliki HKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat. Memiliki HKI merupakan prestasi tersendiri bagi pelaku bisnis, dan hal ini tentu saja akan memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HKI. (sar)