Beranda Denpasar News Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Kejari Denpasar

Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Kejari Denpasar

bvn/hmden

Pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar, Rabu (22/2/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (22/2). Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 hingga Februari 2023.

Acara diawali sambutan Kajari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana yang berkesempatan juga menandatangani berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP I Ketut Adnyana Putera, serta instansi terkait lainnya.

Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. “Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Penyengker Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 hingga bulan Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara yang terdiri atas perkara narkotika 162 perkara, perkara orang, harta dan benda (OHARDA) 22 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) 35 perkara.

Dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, tembakau gorilla, senjata api (selongsong, amunisi, proyektil), senjata tajam/pisau sebanyak 4 buah, botol kosong (bong), handphone dan berbagai macam botol minuman keras.

“Barang bukti berupa narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Rudy. (gie/hmden)