bvn/gung
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2023, tanggal 24 Maret 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek atau Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu menyampaikan, SE Gubernur Bali tersebut sangat penting untuk disosialisasikan. Hal ini karena berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan perlindungan Polri kepada masyarakat yang akan melaksanakan upacara keagamaan terbesar di Pura Agung Besakih.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali maupun luar Bali bahkan luar negeri khususnya beragama Hindu dan mempunyai rencana untuk tangkil sembahyang saat pelaksanaan “Karya Ida Bhatara Turun Kabeh” di Pura Agung Besakih nanti yang akan berlangsung selama 21 hari (tanggal 5 sampai 26 April 2023), agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan berpedoman terhadap Surat Edaran Gubernur Bali tersebut.
Kabid Humas juga menyampaikan, di dalam Surat Edaran Gubernur Bali tersebut sudah diatur tentang hal-hal penting seperti jadwal persembahyangan masing-masing pamedek dari kabupaten atau kota, serta provinsi dan bahkan pamedek dari luar negeri.
Jadwal persembahyangan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, desak-desakan saat sembahyang dan tentunya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pamedek.
“Kami Polda Bali mengimbau dan sangat berharap selaku masyarakat Bali kita bersama jaga situasi kamtibmas, dalam menyambut pelaksanaan upacara besar Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dan jadikan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut sebagai tatanan baru bagi para pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Selama pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh dan tentunya kami Polda Bali beserta jajaran siap mengamankan,” pungkasnya. (bvn4)








































