bvn/hmprov
Gubernur Bali Wayan Koster
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali akan diputuskan besok, pada Selasa (4/4) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat pada pukul 09.30 WIB. Informasi tersebut tertuang dalam surat undangan Rapat Paripurna DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani secara resmi atas nama Pimpinan Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Persidangan I, Suprihartini
Atas informasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster dengan penuh rasa syukur mendoakan, Astungkara semoga Rapat Paripurna DPR RI ini berjalan lancar dan sukses. RUU Provinsi Bali akan diputuskan pada tanggal 4 April 2023 dan lebih cepat dari rencana.
“Mohon doa restu semua pihak. Sebagai Gubernur Bali, saya mengimbau masyarakat Bali dari semua umat beragama, dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk berdoa dengan keyakinan dan cara masing-masing agar Rapat Paripurna DPR RI besok berjalan lancar dan sukses,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster. (sar/hmprov)









































