Beranda Badung News Kantor DPM PTSP Di-“police Line”, Ponda Wirawan Pastikan Pelayanan Perizinan dan Investasi...

Kantor DPM PTSP Di-“police Line”, Ponda Wirawan Pastikan Pelayanan Perizinan dan Investasi di Badung Tak Terganggu

bvn/sar

Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Walau Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan dua kantor OPD lainnya sempat di-police line, pelayanan investasi dan perizinan di Kabupaten Badung dipastikan tak terganggu. “Kami pastikan takkan terganggu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Badung, Kamis (6/4/2023).

Ketua Komisi yang salah satu tugasnya menyangkut perizinan dan investasi ini menegaskan, saat ini pelayanan perizinan dan investasi dominan dilakukan secara online melalui OSS. “Kantor DPM PTSP hanya memberikan tuntunan jika kalangan investor atau pencari izin mengalami hambatan,” tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal ini, yang di-police line hanya sejumlah ruangan seperti ruang Kepala DPM PTSP dan ruang data. Ruang yang lain tentu saja tetap bisa menjalankan tugasnya dalam memberikan layanan perizinan dan investasi. “Tuntunan pengurusan izin tentu saja bisa diberikan oleh staf informasi, naik ke kasi maupun kabid,” tegasnya.

Karena itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung tersebut memastikan pelayanan perizinan dan investasi di bumi keris takkan terganggu. Walau begitu, Ponda Wirawan menyatakan akan senantiasa melakukan pengawasan terkait investasi dan perizinan ini. “Kami tetap akan melakukan pengawasan ke lapangan yakni melihat dari dekat pelayanan investasi dan perizinan di DPM PTSP,” katanya.

Pihaknya punya kewajiban agar investasi dan perizinan tetap berjalan dengan baik. Hal ini karena investasi dan perizinan berperan penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang kerja. “Ini menjadi kewajiban kami untuk memperlancar investasi dan perizinan sehingga pertumbuhan ekonomi Badung mengalami peningkatan,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas Covid-19, Damakesmas dan Damapancana Siaga 24 Jam Saat Nyepi

Sebelumnya bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti, Made Ponda Wirawan sangat pendukung langkah-langkah Bupati Giri Prasta dalam menyikapi penyelidikan tower tak berizin yang berujung pemasangan police line sejumlah Kantor Perangkat Daerah (PD). Sikap Bupati sudah sangat jelas, mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Itu membuktikan bahwa pemerintah taat akan asas hukum, dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Ponda Wirawan menyatakan, pemasangan police line oleh Bareskrim adalah SOP (standar operasional prosedur) dari penegak hukum dalam upaya mencari dan mengamankan data, sehingga jangan dinilai terlalu berlebihan. Asas praduga tak bersalah, kata dia, tetap harus dijunjung tinggi. “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan dukungan dan berterima kasih kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu dalam proses penertiban tower telekomunikasi, khususnya yang tidak berizin,” imbuh Ponda Wirawan.

Informasi terkini, setelah selesai melakukan pengumpulan data Kamis siang (6/4/2023), Bareskrim sudah mencopot police line yang dipasang sebelumnya. Dengan begitu, dipastikan tak ada gangguan lagi dalam hal investasi dan perizinan di Badung. (sar)