Beranda Another Region News Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Beri 7 Pandangan Terhadap Raperda Haluan Pembangunan...

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Beri 7 Pandangan Terhadap Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan

bvn/sar

PU FRAKSI PDIP – Juru bicara Nyoman Purwa Ngurah Arsana membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali terhadap Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Senin (26/6/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali melalui juru bicaranya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Pemandangan umum ini disampaikan di hadapan rapat paripurna ke-22 masa persidangan II tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (26/6/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali dan Sekwan Gede Indra Dewa Putra. Hadir juga mayoritas anggota DPRD Bali, Sekda Dewa Made Indra dan pimpinan sejumlah OPD serta ratusan undangan lainnya.

Menurut Purwa Ngurah Arsana, penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang disampaikan pada 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Fraksi PDI Perjuangan telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan mendorong terhadap inisiatif penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 ini, yang dibuat menjadi produk hukum daerah yang berfungsi untuk mewujudkan pembangunan daerah Provinsi Bali berdasarkan visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Dari pencermatan penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang disampaikan tersebut, ujar Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah pandangan.

Pertama, memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung sepenuhnya kepada Gubernur Bali, yang memiliki pemikiran yang visioner; fundamental; dan holistik; yang bernas, generik, dan inovatif, dalam upaya keberlanjutan menjaga, memelihara, mengembangkan, memberdayakan, memajukan, dan melestarikan pesan dan nilai adiluhung Leluhur/Lelangit Bali. Sebagai landasan filosofi yang berorientasi Nyegara-Gunung (Pasir Ukir Pandeglang). Filosofi ini, bermakna Gunung/Ukir sebagai mahkota/hulu, dan Segara sebagai kaki/teben yang menjaga kekuatan spirit Taksu Jagat Bali. Leluhur Bali telah melaksanakan filosofi ini berabad-abad, sehingga secara historis Kebudayaan Bali terbukti tangguh, dinamis, dan adaptif di tengah arus deras dinamika zaman. Hal ini diharapkan agar menjadi komitmen yang berkelanjutan dan menjadi dasar filosofi penyusunan konsep “Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, yang telah selaras dengan visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga Kesucian Alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan Kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali, yang berlandaskan pada falsafah Sad Kertih sebagai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal Bali.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Serahkan Sembako Kepada Panti Asuhan dan LKSA Se-Kota Denpasar

Kedua, menilai dengan sangat baik dan mendorong kepada Gubernur Bali, dalam rangka penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, diharapkan agar dari politik hukumnya yakni pada arah ke mana akan dibentuk sebagai instrumen hukum (legal reform) agar memiliki suatu recthsidee (nilai dasar), dan merupakan sebuah ground norm (pedoman dasar) yang menjadi landasan menyusun teknokratik dari Arah Kebijakan Program Pembangunan Daerah Bali yang dituangkan dalam 5 periode jangka panjang yaitu masing-masing selama 20 tahun. Dengan setiap periode jangka panjang dituangkan dalam kurun waktu jangka menengah 5 tahun dalam bentuk RPJMD, dan dituangkan dalam kurun waktu jangka pendek 1 (satu) tahun dalam bentuk RKP.

Ketiga, mendukung dan sependapat terhadap penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang menjadi inisiatif atau gagasan besar yang monumental dari pemikiran Gubernur Bali untuk membuat dasar hukum yang berlaku sampai pada Tahun 2125. Yang diintegrasikan dengan Produk-produk Hukum Daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan 48 Peraturan yakni: 21 Perda, 27 Pergub, dan 3 Surat Edaran Gubernur, yang sifatnya responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif untuk mewujudkan Pembangunan Daerah Provinsi Bali berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Keempat, mendorong kepada Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang telah disusun sesuai dengan landasan filosofis; Sosiologis; dan Yuridis, yang terdiri atas 7 Bab dan 11 Pasal. Namun untuk penyempurnaan agar mencermati pada anatominya yaitu: a) Judul yang menggunakan nomenklatur ”Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”, menjadi ”Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125”; b) Konsideran: Mengingat (sebagai dasar hukum yang digunakan untuk referensi penyusunan baik pada materi muatan maupun penormaan), perlu lagi ditambahkan perda dan pergub terutama yang terkait pada penguatan dan perlindungan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali serta perda dan pergub yang terkait dengan 5 Bidang Prioritas Pembangunan Daerah Bali yang fundamental dan komprensif mencakup: Sandang, Pangan dan Papan; Kesehatan dan Pendidikan; Jaminan Sosial dan Ketanagakerjaan; Adat, Agama, Tradisi dan Budaya; Pariwisata. Kemudian, c) Batang Tubuh: Bab I Ketentuan Umum, dalam terminologinya perlu ditambahkan; Kebudayaan Bali, Keraifan Lokal, Tri Semaya. Yang dijabarkan sebagai materi muatan dan penormaan pada Pasal-Pasal dalam Batang Tubuh Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Perkuat Layanan Online Masyarakat Adat, Gubernur Apresiasi Kehadiran e-Link LPD-BPD Bali

Kelima, mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap olah pikir Gubernur Bali dengan pendekatan kajian akademis yang dituangkan dalam Sistematika Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 terdiri atas: Bab I Pendahuluan; Bab II Bali Tempo Dulu; Bab III Bali Masa Kini; Bab IV Kondisi Objektif: Permasalahan dan Tantangan Bali ke Depan; Bab V Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125; dan Bab VI Penutup. Terhadap Sistematika Haluan Pembangunan Bali tersebut, diharapkan menjadi arah dan strategi penyelenggaraan pembangunan untuk mewujudkan Bali Masa Depan yang mampu memenuhi kebutuhan dalam berbagai aspek kehidupan yang berhadapan dengan segala permasalahan dan tantangan. Untuk mewujudkan harapan tersebut, perlu arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 Tahun ke depan, yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, dengan konsisten dan berkelanjutan secara Sakala-Niskala, serta didukung Masyarakat Bali, untuk membangun daerah Bali secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, dan satu tatakelola;

Keenam, mendorong dan mendukung kepada Gubernur Bali terhadap penjabaran Sistematika Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 terdiri atas VI Bab tersebut, untuk dicermati lebih lanjut pada substansi yang dideskripsikan supaya dapat terukur dengan jelas dan kongkret, dengan berdasarkan parameter atau indikator yang disajikan tidak hanya dengan data kualitatif namun juga dengan data kuantitatif serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi untuk pencapaian Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang dituangkan dalam bentuk Program Pembangunan jangka waktu 1 Tahun sampai 5 Tahun untuk 100 Tahun ke depan. Dalam konteks ini, pada Kebijakan Pembangunan ada beberapa Permasalahan dan Tantangan yang prinsip dihadapi dan menjadi perhatian bersama pada masa kini dan ke depan, antara lain: a) Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Krama Bali dalam Kesehatan dan Pendidikan sebagai Kebutuhan Dasar; b) Terjadinya degradasi kesucian alam Bali sehingga menurunnya taksu Bali; c) banyaknya alih fungsi dan alih kepemilikan lahan tanah yang tidak terkendali, sehingga dapat memarginalkan orang Bali dari tanah leluhurnya; d) Pencemaran dan kerusakan pada sumber daya alam dan terganggu ekosistemnya, sehingga mengalami abrasi, erosi, banjir, penyakit, dan krisis air bersih serta krisis pangan; e) Identitas sebagai “Nak Bali” mengalami pergeseran nilai-nilai adat dan budayanya yang dianutnya akibat lemahnya norma-norma, tradisi, ketahanan sikap mental dari pengaruh budaya asing; f) demografi yang jumlahnya semakin meningkat dan terjadinya migrasi yang tinggi, sehingga berimplikasi pada ancaman ketersediaan kebutuhan hidup dan ketersesakan ruang untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha; dan g) tingkat fertilitas total penduduk lokal Bali rendah (kurang dari dua orang) dan cenderung menurun yang berimplikasi pada ancaman punahnya identitas nama orang Bali “I Nyoman” dan “I Ketut”, serta menurunya populasi orang Bali sebagai Pelaku Kebudayaan yang Adhiluhung.

Baca Juga  Jadi Pemerintah Kota Terpopuler di Media Digital, Denpasar Raih Penghargaan AHI Tahun 2021

Ketujuh, mendukung sepenuhnya dan mendorong kepada Gubernur Bali beserta jajaran dengan berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi kepada aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Bali, dengan memberikan sanksi dan ditindak tegas sesuai perda, pergub, dan surat edaran yang telah diterbitkan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku yang diberikan kepada mereka sebagai wisatawan yang membikin ulah mengganggu kantibmas, dan menodai/melecehkan simbol-simbol keyakinan agama, kawasan suci, serta tempat suci, sebagai bagian dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam perencanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. (sar)