bvn/gung
IMBAUAN – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani beri imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2024.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Bawaslu Bali menyampaikan agar partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum. “Dalam tupoksi Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, Sabtu (5/7/2023) di Denpasar.
Dia menyebut, partai politik peserta Pemilu 2024 harus taati regulasi dalam proses Pemilu. Selain itu, pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, sehubungan dengan telah diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Kemudian Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, keinginannya mengurangi jumlah penggunaan baliho. Menurutnya, proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek. “Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat juga sekarang semua orang melihat handphonenya kebanyakan. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua parpol,” tutupnya. (bvn4)









































