Beranda Bali News Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 19 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 28...

Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 19 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 28 Orang

 

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Update covid-19 Senin (15/6) ini,  jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali mencapai 760 orang. Ini artinya ada penambahan 19 orang WNI, dengan rincian 19 orang transmisi lokal.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (15/6). Jumlah pasien yang telah sembuh 502 orang, bertambah 28 orang terdiri atas 4 orang WNA dan 24 orang WNI, dengan rincian WNI terdiri atas 1 orang PMI, 3 orang imported case Indonesia dan 20 orang transmisi lokal.
“Pasien yang meninggal seluruhnya 6 orang. Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 252 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering,” jelas
Dikatakan Dewa Made Indra, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara komulatif sejumlah 442 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. “Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19,” ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya.
ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test diperbolehkan dengan dokumen rapid test negatif yang masih berlaku. Bagi calon panumpang dari suatu wilayah/daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di-swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan.
Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri).
Sekda mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Kwarcab Badung Resmi Tutup Karya Bakti Pramuka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025