Beranda Badung News Rapat Paripurna Virtual, Dewan Badung Akhirnya Finalisasi Tata Tertib dan Kode Etik

Rapat Paripurna Virtual, Dewan Badung Akhirnya Finalisasi Tata Tertib dan Kode Etik

ist

TATIB – Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta dalam rapat paripurna pengesahan tatib dan kode etik Dewan Badung, Jumat (19/6).

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Badung, Jumat (19/6) melakukan finalisasi tata tertib dan kode etik lembaga DPRD Badung. Rapat finalisasi yang dilakukan secara video virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi dua wakilnya Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika serta sejumlah staf DPRD Badung.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, sesuai aturan pemerintah yakni PP 12 tahun 2018 Dewan harus membuat aturan yakni tata tertib dan kode etik. Hal ini untuk memastikan langkah lembaga Dewan tidak keluar dari norma yang ada. “Kita pahami bahwa lembaga Dewan ini adalah lembaga yang terhormat untuk itu mereka harus menjalankan semua kegiatannya, tugas  dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.  Ini kita akui sedikit agak panjang pembahasannya karena kami tidak mau  keluar dari pakem yang ada yaitu pedoman penyusunan tata tertib  dan  kode etik itu mengacu kepada PP 12 tahun 2018 disamping UU 23 tahun 2014,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan hasil rancangan ini juga telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali yakni Gubernur untu dilakukan verifikasi dalam konsistensi pemerintahan. “Karena ini ada masuk-masukan  kearifan lokal yang perlu kami masukkan dalam tatib ini  serta berdasarkan konsultasi dan fasilitasi dari Gubernur maka, kita telah menetapkan rancangan tata tertib Dewan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau dulu ada istilah berbagai rapat yakni rapat internal,  rapat paripurna istimewa dan rapat paripurna intern.  Nah, oleh PP  12/2018 ini  sudah tidak dikenal lagi istilah tersebut, itu hanya sifatnya protokoler tidak boleh keluar dari peraturan yang ada, kita cukup sebut itu rapat paripurna saja,” terang Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung.

Baca Juga  FK Unud Gelar Lokakarya Clinical Educator dan Preceptor

Sekertaris DPC PDI Perjuangan ini juga mengatakan, istilah- istilah rapat tersebut bukan masuk dalam kearifan lokal, tapi merupakan protokoler di Dewan saja. Yang masuk keraifan lokal dalam tatib ini adalah berbusana adat dan berbahasa Bali. “Jadi kami juga berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota karena sudah serius menggodok peraturan ini serta sekretariat Dewan yang telah memfasilitasi sehingga rapat finalisasi ini bisa berjalan lancar,” papar Parwata.

Editor Devi Karuna