ist
PEMANDANGAN UMUM – Salah seorang anggota Dewan membacakan pemandangan umumnya terkait Raperda RUED-P pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (6/7).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang, dan Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional juga mendapat pandangan umum dari lima (5) fraksi DPRD Bali, diantaranya sebagai berikut.
Fraksi PDIP oleh Made Budastra dapat memberikan pandangan bahwa Raperda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan energi bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050;
Bahwa Raperda RUED-P ini bertujuan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Bersih di daerah Bali demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal pulau Bali. Selain itu Fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan pembentukan lembaga non-struktural ini yang dapat diberi nama “BALI MANDIRI ENERGI”, dengan mempertimbangkan betapa strategis tugas dan fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.
Tanggapan dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan bahwa Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 harus memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga kerja lokal dan mengawasi serta membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang selama ini terjadi di Celukan Bawang, Buleleng. Selain itu Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali harus mengantisipasi dan menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang bermuara pada pro -kontra seperti pada wacana pemanfaatan energi panas bumi (PLTP) Bedugul beberapa waktu lalu.
Tanggapan Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Juliarta mengatakan legal drafting khususnya penyebutan “tempat” Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda, antara Rancangan Perda P2 APBD Tahun 2019 dibanding Rancangan Perda RUED-P Tahun 2020-2050, berbeda satu sama lain. menyebut : “Ditetapkan di Denpasar”, sedangkan pada RUED P Tahun 2020-2050 menyebut : “Ditetapkan di Bali”. Demikian halnya dengan tempat pengundangan Perda dimaksud. Ketentuan Penutup pada P2 APBD Tahun 2019 Hal penyebutan tempat ini telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni tempat sesuai nama Ibu Kota Daerah Provinsi/ Ibu Kota Daerah Kabupaten/Kota, bukan nama Provinsi/ bukan nama Kabupaten /Kota. nama Agar dijelaskan oleh Sdr. Gubernur atas adanya perbedaan penyebutan “tempat” penetapan dan “tempat” pengundangan Suatu Perda.
Tanggapan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan secara Legal Drafting Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal ini sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa Raperda ini sebagai Tiang Pancang Rencana Pembangunan Pusat Enegi Daerah khususnya Daerah Bali sehingga diharapkan Raperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, dan tidak bergantung kepada daerah lain, maka Fraksi Partai Demokrat memandang langkah Gubernur sudah sangat progresif dan responsif dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali, maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur seraya menyatakan setuju diajukannya Rapreda ini untuk dibahas.
Fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta memberikan tanggapan soal Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Umum Energi Dacrah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Pihaknya menyambut gembira akhirnya apa yang dicita-citakan tahun-tahun sebelumnya terkait energi terbarukan di Provinsi Bali bisa segera diimplementasikan. Sebagaimana kita semua ketahui, isu soal energi terbarukan ini sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, baik di tingkat nasional maupun lokal, Bahkan Provinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta sudah menerbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan.
Editor Wes Arimbawa









































