MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Pembangunan hotel berbintang baik bintang 3 hingga 5 di Kecamatan Petang terbentur aturan atau regulasi. Hal itu dikemukakan Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, saat rapat kerja dengan Pansus RDTR Petang yang dikomando IGAA Inda Trimafo Yuddha didampingi Wakil Ketua Nyoman Suka dan Sekretaris Pansus Gusti Lanang Umbara, Rabu (29/7).
Sesuai regulasi yang ada, kata Surya Suamba, hotel berbintang hanya boleh dibangun di kawasan Bali Selatan. Walau begitu, tegasnya, celah membangun fasilitas pariwisata berupa akomodasi wisata masih terbuka.
Namun yang bisa dibangun, katanya, berupa pondok wisata dan villa yang menyatu maupun lepas dengan perumahan penduduk. “Villa walaupun sewanya fantastis masih berpeluang dibangun di wilayah Petang,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Pansus IGAA Inda Trimafo berharap fasilitas wisata bisa diberi ruang untuk RDTR Kecamatan Petang. “Kalau hanya mengandalkan visite atau kunjungan, masyarakat belum merasakan apa-apa dari potensi pariwisata yang ada,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.
Untuk itu, dia minta pembangunan fasilitas pariwisata diberi ruang di Petang, seperti hotel bintang lima dan fasilitas pendukung lainnya. Selain fasilitas pariwisata Inda Trimafo juga mendukung pembangunan agrowisata dan agroindustri untuk mendukung pascapanen produk pertanian. “Misalnya pabrik pupuk maupun pabrik pengolahan,” katanya.
Hal sama dikemukakan anggota Pansus Wayan Sandra. Dia juga minta RDTR Petang mengakomodasi fasilitas pariwisata. Dia mencontohkan di wilayah Ubud, hotel-hotel bisa dibangun di tebing-tebing sungai. “Namun di wilayah Petang kok malah diributkan,” katanya.
Di bagian lain anggota Pansus Nyoman Graha Wicaksana juga mendukung pembangunan fasilitas pariwisata di kawasan Petang. Cuma, politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta itu, mengingatkan jangan sampai kebablasan mengingat Petang selama ini difungsikan sebagai daerah pertanian dan konservasi.
Editor Devi Karuna








































