Beranda Berita Utama Tiga Pria Nekat Curi Kabel di Gudang, Kerugian Rp 82 Juta

Tiga Pria Nekat Curi Kabel di Gudang, Kerugian Rp 82 Juta

bvn/gung

Ketiga tersangka pencuri kabel diamankan polisi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sebuah aksi pencurian kabel mengakibatkan kerugian hingga Rp 82.000.000 terungkap di sebuah gudang milik PT Sinar Monas Industris, Jalan Angsoka Cargo Permai II No. 7, Denpasar Utara, Selasa, 10 September 2024 yang lalu. Aksi tersebut melibatkan tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah melakukan serangkaian tindakan kejahatan.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (13/11/2024) di Denpasar menyebutkan, pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA, seorang karyawan perusahaan mendatangi gudang dan mendapati adanya kejanggalan.

Gembok gudang yang biasanya terkunci, ternyata hilang dan rusak. Saat memeriksa lebih lanjut, barang-barang kabel yang semestinya berada di dalam gudang sudah raib. “Melihat kejadian tersebut, korban (Anak Agung Ngurah Dwidharma Pradnya Putra) segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tiga tersangka yang diketahui bernama HM asal Banyumas, SPW asal Sampit dan ER asal Bogor ditangkap setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka melakukan pencurian secara bersama-sama pada malam hari dengan cara merusak gembok dan mengangkut kabel-kabel tersebut. Kabel yang dicuri kemudian dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kantong plastik hitam berisi sisa kabel yang sudah dikupas, sebuah alat congkel, dan mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” bebernya.

Dia menyampaikan, pelaku melakukan pencurian dengan modus merusak gembok gudang dan mengangkut kabel pada malam hari. “Motif utama pelaku adalah kebutuhan hidup. Selama berada di Bali, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan memilih untuk melakukan aksi kriminal ini,” ucapnya.

Baca Juga  Gandeng Berbagai Pihak, Gubernur Koster Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Bali

Selanjutnya dari hasil interogasi, dalam pemeriksaan lebih lanjut, masing-masing pelaku mengakui peran mereka dalam kejahatan tersebut. “ER berperan sebagai pengangkat kabel dan yang mengupas kabel. HM bertanggung jawab merusak gembok, serta mengangkat dan mengupas kabel. SPW mencari lokasi dengan Google, mengemudi kendaraan, merusak gembok, mengangkut kabel, dan mengupas kabel. Setelah barang-barang curian dijual, uang hasil penjualan dibagi di antara mereka untuk kebutuhan hidup,” bebernya.

Dia mengatakan, saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan, kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pengamanan gudang untuk mencegah aksi kriminal yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar. “Keberhasilan Polsek Denpasar Utara dalam menangkap pelaku diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” pungkasnya. (bvn4)