Beranda Another Region News Irigasi Rusak Akibat Ulah Investor, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Minta Pemerintah...

Irigasi Rusak Akibat Ulah Investor, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Minta Pemerintah Bertindak Tegas

bvn/sar

MINTA TEGAS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali juga menyoroti rusaknya irigasi akibat ulah investor. Fraksi ini minta pemerintah bertindak tegas.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Selain kasus pelecehan simbol Hindu yakni Dewa Siwa di sebuah klub malam, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Selasa (4/2/2025) juga merespons cepat satu lainnya yakni kasus rusaknya irigasi subak karena ulah investor di seputar Canggu Badung. Respons ini disampaikan dalam jumpa media oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha bersama anggota fraksi lainnya seperti I Nyoman Suwirta, Ni Luh Yuniati, dan I Gusti Ngurah Gede Mahaendra Jaya.

Made Supartha memaparkan, setiap aktivitas yang ada di Bali tentu perlu mencermati zona peruntukan lahan agar setiap aktivitas di suatu lahan terutama di atas lahan subak dapat disesuaikan dan tidak menyebabkan suatu pelanggaran hukum. “Kerusakan irigasi subak tentu berpotensi menyebabkan kekeringan pada lahan subak yang bergantung pada sumber aliran irigasi,” tegasnya.

Dengan adanya kerusakan irigasi subak, tegasnya, dapat berdampak pada menurunnya produksi hasil pangan. Ini juga dapat mengancam kelestarian subak sebagai sistem kearifan lokal di Bali.

Sebagai instrumen pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pengawasan, tegasnya lagi, DPRD Provinsi Bali perlu mencermati dan menyikapi kerusakan irigasi lahan subak sebagai tindakan perlindungan sekaligus sebagai bagian dari usaha pelestarian termasuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Setiap wilayah di Provinsi Bali tentunya memiliki fungsi masing-masing sehingga peruntukan yang dapat dilakukan di atas lahan tersebut patut disesuaikan,” tegasnya.

Ditambahkan anggota fraksi lainnya I Gusti Ngurah Gede Mahaendra Jaya, lahan subak tentu merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan untuk dikembangkan dan dilindungi dengan tujuan menghasilkan pangan pokok yang dapat menjamin ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Konsep subak juga sejalan dengan orientasi pemerintah terkait pendayagunaan lahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang bahwa subak beririsan dengan kebijakan menjaga ketahanan pangan nasional melalui Lahan sawah yang dilindungi (LSD) sebagai lahan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian pangan.

Baca Juga  Langgar Aturan Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Anggota lainnya Nyoman Suwirta menegaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah untuk digunakan sepenuhnya demi kemakmuran semua masyarakat. Berdasarkan uraian ketentuan pasal itu, tersedianya lahan pertanian atau sawah merupakan salah satu faktor penting dalam membangun ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.

“Pemerintah seharusnya bertindak tegas dengan menggunakan instrumen hukum sebagai batasan-batasan dan perlindungan terutama dengan merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan, hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Terdapat juga aturan teknis yang dilaksanakan di wilayah 8 (delapan) provinsi termasuk di Provinsi Bali melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi,” tegas mantan Bupati Klungkung dua periode tersebut.

Ditambahkan anggota lainnya Ni Luh Yuniati, Provinsi Bali juga telah memiliki aturan sendiri sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak. Apabila dihubungkan dengan subak, setiap pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal.

Atas dasar tersebut maka perihal penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu, Pemerintah Provinsi Bali sebagai satuan pemerintah berbasis wilayah terkait tata ruang wilayah Provinsi Bali, kemudian lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung melalui instrumen dinas terkait dapat segera menyikapi dan menanggapi konteks permasalahan tersebut. Pada akhirnya dapat direkomendasikan suatu tindakan-tindakan yang patut dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Baca Juga  SDM Unggul Bekal Indonesia Bersaing Dalam Ekonomi Digital dan Ekonomi Hijau

Kemudian apabila ditemukan unsur kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang patut untuk dilakukan penertiban hingga proses penegakan hukum. Dengan begitu, aktivitas irigasi subak tidak terganggu dan dapat melaksanakan fungsi subak untuk memenuhi instrumen produksi hasil pangan di wilayah tersebut kemudian tidak lagi mengancam kelestarian sistem subak yang merupakan kearifan lokal Bali.

Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada dasarnya memang sangat memerlukan investor untuk berinvestasi namun terdapat batasan-batasan kearifan lokal Bali sebagaimana salah satu contoh pada sistem subak yang secara konseptual dan aktivitasnya tetap dilestarikan, yang sekaligus juga digunakan sebagai daya tarik yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Investor yang akan dan sedang berinvestasi perlu untuk melakukan komunikasi secara berjenjang untuk memastikan segala bentuk kegiatan yang akan dan sedang dilakukan tidak menyebabkan rusaknya dan/atau terganggunya aktivitas lain yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung namun tetap mendapatkan gangguan. (sar)