Beranda Another Region News Diserahkan ke Pimpinan DPRD Bali, Ini Enam Rekomendasi Pansus TRAP Terhadap Bangunan...

Diserahkan ke Pimpinan DPRD Bali, Ini Enam Rekomendasi Pansus TRAP Terhadap Bangunan di Pejarakan

bvn/r

REKOMENDASI PEJARAKAN – Ketua Pansus TRAP Made Supartha bersama anggota menyerahkan rekomendasi terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah negara di Pejarakan kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Selasa (2/6/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2026) secara resmi menyerahkan rekomendasi terkait bangunan yang berdiri di atas tanah negara di wilayah Pejarakan Buleleng. Rekomendasi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi sejumlah wakilnya.

Pansus TRAP di bawah komenado Made Supartha bersama Sekretaris Dewa Nyoman Rai tersebut memberikan enam rekomendasi. Berikut keenam rekomendasi tersebut yang dihadapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Pertama, mendorong Gubernur Bali dan pejabat yang terkait untuk mengambil langkah penghentian terhadap segala bentuk aktivitas pada kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kedua, mendorong Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan pemasangan Pol PP line sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi, dan melakukan proses hukum terhadap siapa pun baik karena kesengajaan dan/atau kelalaiannya membuka Pol PP line yang telah dipasang oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Ketiga, mendorong Satpol PP Provinsi Bali, Bupati Buleleng dengan melibatkan OPD terkait namun tidak terbatas pada Satpol PP Kabupaten Buleleng, untuk melakukan penutupan kegiatan usaha, dan/atau tindakan lain termasuk pengosongan dari segala penghuni sebelum dilakukan pembongkaran.

Keempat, mendorong kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan dilakukan dengan sukarela atas biaya sendiri dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan rekomendasi ini. Selanjutnya ditata dan dikembalikan pada status semula guna menjaga kesucian Kawasan Hutan di Desa Pejarakan sesuai dengan arah pembangunan Bali berkelanjutan.

Baca Juga  Perkuat Desa Adat di Bali, Koster Didukung Kembali Maju ke Kursi Gubernur

Kelima, mendorong Satpol PP Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas, agar segera setelah batas waktu yang ditentukan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri/tertanam pada kawasan tersebut jika pemilik bangunan tidak melakukan tindakan untuk melaksanakan ketentuan pada butir 4 rekomendasi ini.

Keenam, mendorong kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum/penindakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang diduga kuat turut serta atau melakukan pembantuan serta pembiaran sehingga terjadi akumulasi pelanggaran dikawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kalalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum.

Suparta berharap, rekomendasi ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya. “Kami minta agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Made Suparta yang juga Ketua Frkasi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut. (sar)