bvn/gung
Tersangka pencuri AC diamankan pihak Kepolisian.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian 12 unit pendingin ruangan (AC) yang terjadi di sebuah gudang di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan yang telah diberhentikan sebelumnya.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, oleh korban Dewa Bagus Wahyu Eka Pratama, seorang karyawan swasta.
Korban yang mendapat giliran jaga di gudang milik PT Global Retailindo Pratama mendapati sejumlah unit AC yang sebelumnya diletakkan di teras depan gudang telah hilang. Dari hasil pengecekan, sebanyak 6 unit AC outdoor dan 8 unit AC indoor raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 25,6 juta.
Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang pria yang terekam mengambil unit AC tersebut pada malam hari.
“Tim Opsnal Polsek Kutsel yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa saksi dan CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial JGL, pria kelahiran Badung, 31 Januari 2002. Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Kedonganan, pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 Wita,” paparnya.
Dirinya menyampaikan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengungkap bahwa aksi pencurian itu sudah direncanakan. “Ia mematikan aliran listrik gudang untuk memudahkan aksi pada malam hari. Barang curian kemudian dititipkan ke temannya dan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membayar sewa mobil,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, polisi juga menyita 1 unit mobil pickup putih Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Dirinya menambahkan, saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (bvn4)







































