Beranda Badung News DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

bvn/r

FOTO BERSAMA – Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual Putu Dendy Astra Wijaya berfoto bersama anggota pansus dan OPD terkait usai rapat intern, Rabu (11/6/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum. Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.

Atas dasar itulah, DPRD Kabupaten Badung menggagas Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual dilaksanakan melalui pembentukan pansus yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya.

Pada Rabu (11/6) dilaksanakan rapat intern pansus yang dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata dihadiri anggota pansus, di antaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa

Rapat intern juga menghadirkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Ngurah Rai, sejumlah OPD terkait di antaranya Brida, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.

Ditemui seusai pertemuan, Dendy menjelaskan, Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual masyarakat di daerah. “Ada pun tujuannya, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah, mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi, dan memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan,” papar Dendy.

Baca Juga  HM Psikologi FK Unud Gelar Musyawarah Mahasiswa Periode 2022/2023

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini menjelaskan, ruang lingkup fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual meliputi identifikasi, inventarisasi dan penelitian potensi kekayaan intelektual, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, pembinaan dan pemberdayaan pelaku kekayaan intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama dan pendanaan.

“Dengan perda ini, kami bersama pemerintah daerah, hadir dam menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung. (sar/r)