bvn/gung
Tersangka MMA kini diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Obsesi bermain judi online membuat seorang pedagang bakso nekat mencuri uang rekan kerjanya sendiri. Pelaku berinisial MMA (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah terbukti menggasak tas berisi uang tunai Rp27 juta milik korban, Mulhadi Ahmad (28), pedagang bakso asal Lombok Tengah.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025) menjelaskan, kronologi kasus berawal dari laporan korban pada 4 Juni 2025. Korban menyadari uangnya raib setelah memeriksa tas ransel yang disimpan di atas plafon kamar kos di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar, Pedungan, Denpasar Selatan.
Korban mengaku terakhir melihat uangnya 30 Mei. Setelah curiga, pengecekan dilakukan bersama penghuni kos lainnya namun hasilnya nihil. Kasus kemudian dilaporkan ke polisi.
Tim Reskrim Polsek Densel bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk. “Hasil penyelidikan mengarah pada MMA, yang tinggal di kamar sebelah korban,” cetusnya.
Dirinya menyampaikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 17.00 WITA sepulang berjualan. Dalam interogasi, ia mengakui telah mencuri uang tersebut untuk modal bermain judi online. “Pelaku mengaku terobsesi judi online hingga nekat mencuri,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi top up e-wallet, transaksi judi online, dan uang tunai Rp 2 juta. Kini MMA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian sesuai laporan LP-B/97/VI/2025/SPKT/Polsek Densel. (bvn4)








































