bvn/gung
Dua tersangka RI dan GR berhasil diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dua pemuda asal Lampung, RI (22) dan GR (22), ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat usai terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tujuh lokasi berbeda di wilayah Denpasar Barat. Tak tanggung-tanggung, keduanya berhasil menggondol tujuh unit sepeda motor dari berbagai kos-kosan hanya dalam rentang waktu kurang dari seminggu.
Aksi pencurian yang dilakukan pada malam hingga dini hari itu terungkap setelah serangkaian laporan polisi masuk 11 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan tim Buser Polsek Denbar, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kedua pelaku ditangkap, Jumat sore (11/7/2025) di kawasan Jalan Taman Pancing, Kota Denpasar Selatan. “Bersama mereka, diamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Sasaran kos-kosan dan motor tak dikunci,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, modus operandi para pelaku terbilang nekat namun sistematis. RI masuk ke area kos, sementara GR menunggu di luar untuk memantau situasi.
“Mereka menyasar sepeda motor yang parkir dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berhasil membawa keluar motor, keduanya membawa barang curian ke tempat kos pelaku dan menjualnya secara online melalui akun Facebook milik GR,” paparnya.
Dirinya menyampaikan, korban berjatuhan, kerugian mencapai puluhan juta. Berikut daftar korban beserta kerugian yang mereka alami, Luh Gede Dewi Putriani Yamaha Aerox Rp 24,8 juta, Lailatul Khomsah Honda Vario Rp 8 juta, Gembong Abdul Rohman Honda Beat Rp 18 juta, Agus Triyono Honda Vario 125 Rp 26 juta dan total kerugian ditaksir lebih dari Rp 76 juta.
“Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik lima korban lainnya, bahkan beberapa motor sudah berhasil mereka jual ke pihak ketiga,” katanya.
Kasi Humas Polresta Denpasar mengungkapkan, motif kedua tersangka adalah dorongan ekonomi, kecanduan judi online, dan konsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini membuat mereka nekat mencuri demi mendapatkan uang cepat. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 KUHP, yaitu pencurian pada malam hari di perkarangan tertutup bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” paparnya.
Sukadi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, termasuk mengunci stir saat parkir. (bvn4)








































