bvn/sar
RAPAT PEMATANGAN – Pansus Ranperda Perlindungan dan Penertiban HPR yang dipimpin Made Sudira berfoto bersama OPD terkait usai rapat pematangan, Jumat (12/9/2025).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) yang dibentuk DPRD Kabupaten Badung menggelar rapar pematangan, Jumat (12/9/2025). Rapat mengundang sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta penyusun naskah akademik dari Universitas Udayana.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Made Sudira didampingi oleh pimpinan lainnya seperti Made Sadha, Made Suwardana dan Wayan Joni Pargawa. Hadir juga Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, perwakilan Kasatpol PP Badung, perwakilan Dinas Kesehatan serta sejumlah tim ahli DPRD Badung.
Ditanya latar belakang ranperda inisiatif DPRD Badung ini, Ketua Pansus Made Sudira menyatakan, pihaknya memandang sangat penting karena Badung merupakan daerah pariwisata. Saat ini banyak yang mengalami penyakit menular rabies, terutama dari anjing yang banyak liar di pantai. “Selain itu, banyak juga masyarakat yang menelantarkan anjing atau HPR lainnya karena dilepas begitu saja,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Selatan tersebut.
Harapannya, dengan terbentuknya Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies ini betul-betul bisa secara lebih maksimal, lebih baik termasuk penanggulangan terhadap penyakit rabies ini. “Dengan begitu bisa ditanggulangi lebih baik lagi ke depannya sehingga citra pariwisata kita akan makin baik,” ungkapnya.
Ditanya soal substansi yang diatur dalam ranperda ini, Made Sudira menyatakan, sampai saat ini dalam hal penindakan, belum diatur secara spesifik terhadap anjing-anjing mana yang masuk kategori liar, anjing yang tidak bertuan dan lain sebagainya. Dengan begitu, nanti per pasal ranperda akan lebih detail menjelaskan terhadap anjing-anjing yang sudah divaksin dan akan diberikan tanda berupa kalung.
Begitu juga nanti bagaimana terhadap penerapan sanksinya. “Tadi kan sudah cukup alot pembahasannya terhadap penerapan sanksi ini, khususnya kepada anjing-anjing peliharaan yang dilepas oleh tuan atau pemiliknya,” ungkapnya.
Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan, ujar Made Sudira, ada sanksi administratif, ada sanksi denda, serta da juga sanksi pidana masuk dalam ranperda. “Namun kami masih akan melakukan serap aspirasi yang akan digelar pada Selasa, 16 September 2025. Mudah-mudahan nanti bisa ada titik temu sehingga perda yang dibuat betul-betul mencerminkan kepentingan kita bersama,” tegasnya.
Ditanya soal vaksinasi, apakah itu akan menjadi kewajiban pemerintah? Made Sudira menyatakan jelas sudah menjadi kewajiban pemerintah di samping juga saat ini pemerintah sudah melakukan hal yang rutin. Ketersediaan vaksin juga akan menjadi penentu termasuk selter penampung hewan-hewan yang terjangkit rabies sehingga penyebarannya betul-betul bisa terdeteksi.
Saat dikatakan selama ini ada keterbatasan vaksin bagi masyarakat yang tergigit, Made Sudira menyatakan, ketika perda ini sudah diundangkan, ada kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya termasuk penganggarannya. “Hasil rapat kemarin, saat ini dari segi jumlah vaksin cukup memadai. Soal vaksin, tidak ada masalah baik untuk hewan maupun termasuk manusia yang tergigit HPR,” katanya. (sar)








































